Cyber Law adalah istilah hukum yang berasal dari Cyberspace Law. Ruang lingkup hukum disini meliputi segala aspek hukum yang berhubungan dengan orang-perorangan, subyek hukum berbadan hukum atau non-badan hukum, yang menggunakan & memanfaatkan teknologi internet, sejak mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya hingga off-line. Cyber Law dapat juga dimengerti sebagai seperangkat aturan yang dibuat suatu Negara dan berlaku bagi masyarakatnya atau-pun masyarakat asing, subyek hukum dan negara asing yang terkait langsung maupun tak langsung dengan negara pembuat peraturan dimaksud.