Istilah Hukum
Penahanan [dalam perkara pidana]
APAKAH PENAHANAN : Penahanan adalah upaya paksa menempatkan Tersangka/Terdakwa disuatu tempat yang telah ditentukan, karena alasan dan dengan cara tertentu [pasal 1 Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana]
Newer Post
Older Post
Home