Istilah Hukum
Legalitas Dalam Upaya Hukum
legalitas dalam upaya paksa penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang dan hanya dalam hal dan dengan cara yang diatur undang-undang
Newer Post
Older Post
Home