Dalam
 proses jawab-menjawab secara tertulis yang dilakukan oleh para pihak 
[penggugat dan tergugat] di Pengadilan Negeri, hakim berwenang membuat 
putusan sela, yang dilakukan dengan memperhatikan dalil, serta landasan 
yuridis yang disampaikan para pihak. Apabila hakim mengabulkan 
permohonan putusan sela, maka persidangan bisa dihentikan [perkara tidak
 diterima dan dilanjutkan pemeriksaannya], namun apabila hakim menolak 
permohonan berarti proses pemeriksaan perkara dilanjutkan.
Permohonan
 putusan sela itu sendiri dalam praktek hukum acara perdata, biasanya 
diajukan oleh Tergugat, agar Majelis Hakim mengeluarkan putusan sela 
untuk menyatakan agar gugatan penggugat tidak diterima atau tidak 
dilanjutkan proses pemeriksaannya.