Putusan Sela

Dalam proses jawab-menjawab secara tertulis yang dilakukan oleh para pihak [penggugat dan tergugat] di Pengadilan Negeri, hakim berwenang membuat putusan sela, yang dilakukan dengan memperhatikan dalil, serta landasan yuridis yang disampaikan para pihak. Apabila hakim mengabulkan permohonan putusan sela, maka persidangan bisa dihentikan [perkara tidak diterima dan dilanjutkan pemeriksaannya], namun apabila hakim menolak permohonan berarti proses pemeriksaan perkara dilanjutkan.

Permohonan putusan sela itu sendiri dalam praktek hukum acara perdata, biasanya diajukan oleh Tergugat, agar Majelis Hakim mengeluarkan putusan sela untuk menyatakan agar gugatan penggugat tidak diterima atau tidak dilanjutkan proses pemeriksaannya.

E-book Daftar Istilah Dalam Bahasa Hukum Indonesia