Dalam
proses jawab-menjawab secara tertulis yang dilakukan oleh para pihak
[penggugat dan tergugat] di Pengadilan Negeri, hakim berwenang membuat
putusan sela, yang dilakukan dengan memperhatikan dalil, serta landasan
yuridis yang disampaikan para pihak. Apabila hakim mengabulkan
permohonan putusan sela, maka persidangan bisa dihentikan [perkara tidak
diterima dan dilanjutkan pemeriksaannya], namun apabila hakim menolak
permohonan berarti proses pemeriksaan perkara dilanjutkan.
Permohonan
putusan sela itu sendiri dalam praktek hukum acara perdata, biasanya
diajukan oleh Tergugat, agar Majelis Hakim mengeluarkan putusan sela
untuk menyatakan agar gugatan penggugat tidak diterima atau tidak
dilanjutkan proses pemeriksaannya.