Diatur di dalam Pasal 1792 s.d. Pasal 1818 KUH Perdata, Perjanjian pemberian kuasa adalah suatu perjanjian yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberi kuasa (Pasal 1792 KUH Perdata