Memorandum of understanding [nota kesepahaman] : Adalah sebuah dokumen yang mengungkapkan kesepakatan bersama pada suatu pokok permasalahan, diantara dua pihak atau lebih, bahkan juga terhadap suatu masalah yang tidak terdapat claim berdasarkan hukum yang menyangkut hak dan kewajiban yang diterapkan kepada para pihak. Dalam prakteknya nota kesepahaman harus meliputi [1] identitas para pihak [2] menguraikan subjek perjanjian serta tujuannya [3] ringkasan persyaratan penting perjanjian dan [4] harus ditandatangani oleh para pihak.