Peradilan

Mr. SJ Fockema Andreae : Peradilan adalah organisasi yang diciptakan oleh Negara untuk memeriksa dan menyelesaikan sengketa hukum ; juga fungsinya disebut peradilan. Dalam hakim atau pengadilan memberikan kepada

Dr. WLG Lemaire : Peradilan sebagai suatu pelaksaan hukum.

Mr. J. Van KAN : Peradilan adalah pekerjaan hakim atau badan pengadilan. Hakim dan pengadilan adalah badan yang oleh penguasa dengan tegas dibebani untuk memeriksa pengaduan tentang gangguan hak [hukum] atau memeriksa gugatan dan badan itu memberi putusan hukum.

Kata Peradilan terdiri dari kata dasar 'adil' dan mendapat awalan 'per' serta akhiran 'an' berarti segala sesuatu yang bertalian dengan pengadilan. Pengadilan disini bukanlah diartikan semata-mata sebagai badan untuk mengadili, melainkan sebagai pengertian yang abstrak, yaitu 'hal memberikan keadilan'. Hal memberikan keadilan berarti yang bertalian dengan tugas badan pengadilan atau hakim dalam memberi keadilan, yaitu memberikan kepada yang bersangkutan - konkritnya kepada yang memohon keadilan - apa yang menjadi haknya atau apa hukumnya. Dalam hakim atau pengadilan memberikan kepada yang bersangkutan tentang apa haknya atau hukumnya selalu dipergunakan atau mendasarkannya pada hukum yang berlaku atau menjamin ditaatinya hukum materiel dengan putusan. Dengan perkataan lain peradilan adalah segala sesuatu yang bertalian dengan tugas hakim dalam memutus perkara, baik perkara perdata maupun perkara pidana, untuk mempertahankan atau menjamin ditaatinya hukum materiel. Perlu diakui bahwa batasan tersebut belum juga sungguh-sungguh memuaskan dan mencakup segala-galanya, akan tetapi cukup kiranya, untuk meminjam kata-kata G.J. Renier, merupakan 'a pair of pins which people prick into a map to mark the begining and the end of the road they can agree to follow together", sekedar untuk dijadikan pegangan dalam sebuah uraian.

Sumber : Sejarah Peradilan dan Perundang-Undangannya Di Indonesia sejak 1942 [E-book] Sudikno Mertokusumo - 1993