Prinsip Syariah Asuransi adalah prinsip perjanjian berdasarkan hukum Islam antara perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan pihak lain, dalam menerima amanah dengan mengelola dana peserta melalui kegiatan investasi atau kegiatan lain yang diselenggarakan sesuai syariah.
Sumber Referensi : kepmenkeu_423KMK062003 : Pemeriksaan Perusahaan Perasuransian