Polis asuransi adalah polis atau perjanjian asuransi, atau dengan nama apapun, serta dokumen lain yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian asuransi, termasuk tanda bukti kepesertaan asuransi bagi pertanggungan kumpulan, antara pihak penanggung dan pihak pemegang polis atau tertanggung.
referensi : kepmenkeu_422KMK062003 : Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
referensi : kepmenkeu_422KMK062003 : Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi