Penebangan Liar : adalah suatu rangkaian kegiatan yang merupakan suatu rantai yang saling terkait, mulai sumber atau produsen kayu illegal atau yang melakukan penebangan kayu secara illegal hingga ke konsumen atau pengguna bahan baku kayu.
Instruksi Presiden R.I. No.5 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Penebangan Kayu Illegal [Illegal Logging] dan peredaran kayu Illegal, maka Illegal Logging diidentikan dengan istilah penebangan kayu illegal [tidak sah], istilah Illegal Logging disinonimkan dengan penebangan kayu secara melawan hukum.
- Illegal Logging [Inggris] berasal dari kata Illegal yang berarti tidak sah, dilarang atau bertentangan dengan hukum, haram.
- Dalam black's law dictionary, Illegal artinya Forbidden by law, unlawful artinya yang dilarang menurut hukum atau tidak sah.
- Log : berarti batang kayu atau gelondongan kayu, dan Logging berarti membawa kayu dan membawa ke suatu tempat [gergajian].
- Dari pengertian ini, maka secara harafiah ini dapat didefinisikan Illegal Logging berarti "menebang kayu dan membawanya ke tempat [gergajian] yang dilakukan secara melawan hukum atau tidak sah menurut hukum.
Instruksi Presiden R.I. No.5 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Penebangan Kayu Illegal [Illegal Logging] dan peredaran kayu Illegal, maka Illegal Logging diidentikan dengan istilah penebangan kayu illegal [tidak sah], istilah Illegal Logging disinonimkan dengan penebangan kayu secara melawan hukum.