Artinya peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan yang rendah
[hierarki]. Mengenai jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan,
tidak terlepas mengenai Stuffen Bow Theory - Hans Kelsen. Hans Kelsen
dalam Teorinya mambahas mengenai jenjang norma hukum. Pendapatnya bahwa
norma hukum itu berjenjang dan berlapis dalam suatu hierarki tata
susunan, yaitu digunakan apabila terjadi pertentangan, dalam hal ini
yang diperhatikan adalah hierarkhi peraturan perundang-undangan.
Misalnya terjadi pertentangan antara Peraturan Pemerintah dengan
Undang-Undang, maka yang digunakan adalah Undang-undang karena
undang-undang lebih tinggi tingkatnya. Teori ini semakin diperjelas
dalam hukum positif di Indonesia, tertuang dalam UU-12-2011 tentang
pembentukan peraturan perundang-undangan. Hirarki peraturan
perundang-undangan di Indonesia berdasarkan undang-undang ini, menurut
jenis dan hierarki-nya adalah :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 beserta amandemen
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Peraturan Pemerintah
Peraturan Presiden
Peraturan Daerah Provinsi; dan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Peraturan Pemerintah
Peraturan Presiden
Peraturan Daerah Provinsi; dan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.