Artinya peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan yang rendah 
[hierarki]. Mengenai jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan, 
tidak terlepas mengenai Stuffen Bow Theory - Hans Kelsen. Hans Kelsen 
dalam Teorinya mambahas mengenai jenjang norma hukum. Pendapatnya bahwa 
norma hukum itu berjenjang dan berlapis dalam suatu hierarki tata 
susunan, yaitu digunakan apabila terjadi pertentangan, dalam hal ini 
yang diperhatikan adalah hierarkhi peraturan perundang-undangan. 
Misalnya terjadi pertentangan antara Peraturan Pemerintah dengan 
Undang-Undang, maka yang digunakan adalah Undang-undang karena 
undang-undang lebih tinggi tingkatnya. Teori ini semakin diperjelas 
dalam hukum positif di Indonesia, tertuang dalam UU-12-2011 tentang 
pembentukan peraturan perundang-undangan. Hirarki peraturan 
perundang-undangan di Indonesia berdasarkan undang-undang ini, menurut 
jenis dan hierarki-nya adalah :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 beserta amandemen
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Peraturan Pemerintah
Peraturan Presiden
Peraturan Daerah Provinsi; dan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Peraturan Pemerintah
Peraturan Presiden
Peraturan Daerah Provinsi; dan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
