Hukum 
gerakan Aristoteles menyatakan bahwa gerakan adalah suatu akibat, dan 
tiap-tiap gerakan selalu mempunyai sebab yang mendahuluinya. Teori ini 
bagi Aristoteles selanjutnya membawa kepada keharusan untuk mengakui 
adanya penggerak pertama, yang sekaligus merupakan penyebab utama.
lihat juga : CD Vendu Reglement dan Peran Bea Cukai
lihat juga : CD Vendu Reglement dan Peran Bea Cukai
