Hukum Gerak Aristoteles

Hukum gerakan Aristoteles menyatakan bahwa gerakan adalah suatu akibat, dan tiap-tiap gerakan selalu mempunyai sebab yang mendahuluinya. Teori ini bagi Aristoteles selanjutnya membawa kepada keharusan untuk mengakui adanya penggerak pertama, yang sekaligus merupakan penyebab utama.

lihat juga : CD Vendu Reglement dan Peran Bea Cukai