Suatu yang harus diputus dengan prinsip ex-aequo et bono, adalah sebuah perkara yang harus diputus dengan prinsip apa yang ada dan terjadi, yang didasarkan kepada rasa keadilan.
Sebagian besar kasus hukum didasarkan pada aturan dan ketentuan hukum yang sangat ketat. Misalnya sebuah kontrak akan menjadi dianggap normal jika ditegakkan berdasarkan prinsip dan syarat sah-nya perjanjian dan sistem hukum yang berlaku, dengan tidak memperdulikan seberapa 'tidak-adil' kontrak itu dibuat dan mungkin saja dapat dibuktikan.
Terhadap sebuah kasus yang akan diputus dengan menggunakan prinsip ex-aequo-et-bono, diperkenankan untuk mengabaikan aturan dan ketentuan hukum yang sangat ketat, yang oleh karenanya dibutuhkan sebuah putusan [majelis hakim] yang didasarkan kepada apa yang adil dengan memperhatikan fakta atau keadaan yang terjadi sebenarnya.
Dalam praktek penerapannya, hal ini sering terjadi pertentangan yang sangat jelas dengan rasa keadilan sebagaimana tertuang dalam hukum tertulis, dalam perjanjian, sistem hukum atau hukum acara yang berlaku, dengan berbagai keterbatasan. Melalui ex aequo et bono, membuka komitmen untuk menegakan keadilan [bagi hakim] untuk menyelesaikan sengketa tanpa terikat kepada ketentuan hukum tertulis dengan hanya memperhatikan fakta, keadaan yang terjadi sesungguhnya.