Otoritas

Mengacu pada kewenangan atau kekuasaan yang dilakukan oleh seseorang [atau badan] dalam kekuasaannya, posisinya, atau yurisdiksinya atau kewenangan / hak untuk memerintah. Otoritas juga merujuk pada kewenangan untuk memberikan sebuah pendapat / masukan. Otoritas memiliki 3 [tiga] makna :
1/ tindakan aktif seseorang berdasarkan hukum [undang-undang]
2/ sebuah dokumen yang secara fisik diterbitkan oleh lembaga berwenang
3/ hak atau izin resmi dalam bertindak, untuk dan atas nama orang lain atau lembaga atau badan.