Istilah Hukum

Remisi

Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundangan.
Email ThisBlogThis!Share to XShare to FacebookShare to Pinterest
Newer Post Older Post Home
  • lihat produk RGSMitra
  • Jasa Advokat RGS&Mitra
  • Pelatihan Hukum : Mengenal Hukum di Jejaring Sosial - Internet
  • Pelatihan Hukum : Mengenal tuntutan anda selaku konsumen
  • Pelatihan Hukum : Menyusun Bukti Dalam Perkara Perdata

pengunjung


Simple theme. Powered by Blogger.