No |
Istilah Hukum |
Pengertian / Makna / Definisi |
1 |
agio |
1 selisih lebih yang diperoleh dan
pertukaran uang logam emas atau perak dengan uang kertas dalam valuta dan
nilai nominal yang sama istilah ini lazim dipakai di perbankan Eropa ; lihat
juga premi, 2/ selisih lebih antara nilai yang sebenarnya dan nilai nominal
sekuritas atau nilai tukar alat pembayaran luar negeri, ataupun penyusutan
nilai mata uang logam karena aus (agio) |
2 |
agio saham |
kekayaan bersih perusahaan yang berasal
dari penilaian atau penjualan saham di atas harga pari(par)(paid in surplus) |
3 |
agunan |
jaminan tambahan yang diserahkan nasabah
debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan
berdasarkan prinsip syariah (collateral) |
4 |
akad trust |
perjanjian tertulis yang digunakan dalam
pembiayaan kredit berdokumen yang diberikan kepada pembeli atau importir;
pembeli berjanji untuk memegang barang yang diterima atas nama bank yang
menyediakan pembiayaan sekalipun bank tetap menguasai kepemilikan barang tersebut
; penerima fasilitas trust mengizinkan seorang importir menjual barang
tersebut sebelum dibayar kepada bank penerbit L/C (trust receipt) |
5 |
aksep bank |
wesel yang diakseptasi oleh bank ; lihat
akseptasi (bank acceptance) |
6 |
akseptasi |
janji untuk membayar oleh pihak tertarik
dengan cara membubuhkan tanda tangan dalam surat wesel ; akseptasi harus
dinyatakan dengan kata “akseptasi” atau dengan cara lain yang sama maksudnya
; tanda tangan saja dan pihak tertarik dibubuhkan pada halaman muka, surat
wesel sudah berlaku sebagai akseptasi; apabila telah diakseptasi, wesel ini
menjadi sama dengan promes, yang berarti dapat diperdagangkan atau dapat
dijual kepada pihak lain sebelum tanggal jatuh tempo (acceptance) |
7 |
akseptor |
pihak tertarik yang mengakseptasi surat
wesel (acceptor) |
8 |
aksi pengurangan produktivitas |
aksi yang dilakukan oleh pekerja secara
perseorangan atau bersama dengan melakukan pengurangan atau penurunan
produktivitas yang dilakukan secara sengaja; aksi ini ditujukan untuk
memperkuat suatu tuntutan kepada perusahaan (labour slowdown) |
9 |
aksio pauliana |
gugatan yang diajukan kreditur untuk
membatalkan perbuatan curang dari debitur yang merugikannya; lembaga aksio
pauliana diciptakan untuk melindungi kreditur dari tindakan curang
debiturnya, yaitu orang, persekutuan/badan hukum yang dinyatakan pailit
(actio pauliana) |
10 |
akta |
keterangan tertulis yang ditandatangani
oleh pihak yang berkepentingan untuk membuktikan kebenaran atau keinginan
sebagaimana tertulis dalam dokumen tersebut (deed) |
11 |
badan hukum |
badan atau organisasi yang oleh hukum
diperlakukan sebagai orang, yaitu memegang hak dan menanggung kewajiban
(legal entity) |
12 |
Badan Pangan Dunia |
badan perserikatan bangsa-bangsa yang
didirikan untuk, antara lain, meningkatkan produksi bahan makanan dan
memajukan pertanian dalam arti luas (food and agricultural organization/FAO) |
13 |
Badan Penyehatan Perbankan Nasional
(BPPN) |
badan pemerintah yang dibentuk untuk
melaksanakan upaya penyehatan bank-bank, mengelola aset bermasalah, dan
mengadmmnistrasikan program jammnan pemermntah (Indonesian Bank Restructuring
Agency/IBRA) |
14 |
Badan Usaha |
sebuah badan swasta yang didirikan untuk
menjalankan sebuah kegiatan dengan mengerahkan tenaga pikiran atau badan
untuk mencapai suatu maksud atau tujuan tertentu, secara terbuka dan
terus-menerus. Badan usaha ini bisa bertujuan untuk mencari laba /
keuntungan, atau-pun tidak mencari keuntungan [non-profit]. Contoh kita
melakukan kegiatan usaha diantaranya Usaha dibidang perdagangan dengan
membuka Toko Sembako, Usaha dibidang Industri seperti industri yang
dijalankan dirumah [home Industri Pakaian Jadi (garment, dan sebagainya),
usaha bibidang Jasa, misalkan mendirikan dan membuka kantor pengacara, kantor
notaris, kantor jasa penerjemah dan lain-lain. Jika disebut dengan badan
usaha, biasanya badan ini tidak ber-badan hukum [yaitu harus mendapat
pengesahan dari menteri kehakiman dan diumumkan dalam berita negara], namun
badan usaha ini tetap merupakan subjek hukum. |
15 |
Badan Usaha Tidak Berbadan Hukum |
Antara lain Persekutuan Perdata,
Perserikatan Perdata, CV, Firma, Usaha Dagang, yang untuk mendirikan badan
usaha tersebut tidak perlu memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan
diumumkan dalam berita negara |
16 |
bagan organisasi |
bagan yang memperlihatkan adanya saling
keterkaitan berbagai posisi pada suatu organisasi dalam pengertian wewenang
dan tanggung jawabnya; pada dasarnya terdapat tiga pola organisasi, yaitu
organisasi lini, organisasi fungsional, dan organisasi lini dan staff
(organization chart) |
17 |
bagan organisasi aktivitas |
gambar yang menunjukkan kegiatan yang
dilakukan oleh tiap unit dalam organisasi (activity organization chart) |
18 |
bagan organisasi lingkaran |
gambar dalam bentuk lingkaran yang
menunjukkan hubungan wewenang dan tanggung jawab dan pimpinan sampai dengan
pelaksana dalam suatu organisasi (concentric organization chart) |
19 |
bagan organisasi vertikal |
gambar yang menunjukkan hierarki
wewenang dan tanggung jawab dalam organisasi mulai dari pejabat tertinggi
sampai dengan pejabat terendah (conventional organization chart; vertical
organization chart) |
20 |
bagi | pembagian secara adil |
membagikan segala sesuatu sesuai dengan
proporsi secara adil dan merata (apportion) |
21 |
bagian administrasi |
area kerja pada bank yang kegiatannya,
antara lain, membukukan setoran dan penarikan serta mengkreditkan penghasilan
bunga ke rekening nasabah; bagian ini dapat berada di gedung lain dengan
kegiatan penerimaan pembayaraan angsuran kredit, penyatuan cek atau warkat
benda lain yang akan dikirimkan ke bank penerbit, laporan rekening nasabah
rekonsiliasi, aktivitas bank, dan lain-lain (back office) |
22 |
bagian modal |
susunan modal suatu perusahaan yang
terdiri atas jenis penyertaan dan sumber dananya ; susunan modal merupakan
partisipasi para pemegang modal yang diujudkan dalam bentuk saham perusahaan
(apport) |
23 |
cadangan antisipasi |
cadangan yang dibentuk untuk
mengantisipasi kerugian yang ditimbulkan sebagai akibat adanya pinjaman yang
tergolong diragukan dan macet; apabila pinjaman itu dihapuskan, bank akan
menggunakan dana cadangan tersebut dengan mempertimbangkan jaminan yang
dikuasai bank sebagai salah satu sumber pengembalian kredit tersebut (special
pro vision) |
24 |
cadangan bank |
sebagian dari aktiva bank berupa alat
likuid, seperti kas, piutang, dan aktiva lain yang segera dapat dicairkan,
seperti giro, deposito, dan simpanan lainnya untuk menghadapi kemungkinan
penarikan rekening nasabah (bank reserves) |
25 |
cadangan bebas |
dana yang dengan sengaja disediakan bank
untuk digunakan dalam penanaman bank, baik dalam bentuk kredit maupun dalam
bentuk penanaman dana lain (free reserve) |
26 |
cadangan devisa |
cadangan dalam satuan mata uang asing
yang dipelihara oleh bank sentral untuk memenuhi kewajiban keuangan karena
adanya transaksi internasional (reserve currenry) |
27 |
cadangan emas |
jumlah emas murni dan uang emas yang
dikuasai otoritas moneter sebagai cadangan bagi peluasan kredit, uang yang
beredar, dan neraca pembayaran (gold stock) |
28 |
cadangan internasional |
alat pembayaran internasional yang dapat
diterima di setiap bank sentral, terutama dalam bentuk emas, mata uang
tertentu (seperti dolar), dan instrumen yang bemama special drawing rights
(SDR) di lembaga International Monetary Fund (IMF) (international reserves) |
29 |
cadangan kas (1) |
sejumlah uang tunai (rupiah dan valuta
asing) yang dicadangkan dan disimpan di dalam khasanah sertä diperhitungkan
dalam pemenuhan kewajiban likuiditas minimum bank ; (cash reserve) |
30 |
cadangan kas (2) |
fasilitas kredit yang dapat diperpanjang
disertai rekening koran yang memperbolehkan nasabahnya untuk mencairkan
ceknya dalam jumlah yang lebih daripada saldo yang tersedia tanpa dibebani
biaya karena cerukan (cash reserve checking; overdraft protection) |
31 |
cadangan khusus |
cadangan yang dibentuk dengan
menyisihkan sebagian pendapatan bersih untuk tujuan tertentu secara berkala
(appropriate reserve) |
32 |
cadangan lebih |
kelebihan cadangan dana bank dan jumlah
yang seharusnya, yang jumlahnya telah ditetapkan oleh bank sentral (excess
reserves) |
33 |
daftar gabungan utang |
daftar semua kewajiban setiap debitur,
termasuk pinjaman langsung dan tidak langsung, seperti L/C dan garansi
pengelompokkan seluruh kredit yang saling terkait dengan debitur dapat
membuat pemberi pinjaman mengetahui sejarah debitur yang berguna dalam
mengawasi perpanjangan kredit sehingga tidak melanggar ketentuan batas
maksimum pemberian kredit (BMPK) (central liability) |
34 |
daftar hitam |
daftar nama nasabah perseorangan atau
perusahaan yang terkena sanksi karena telah melakukan tindakan tertentu yang
merugikan bank dan masyarakat, misalnya seseorang atau perusahaan yang
melakukan penarikan cek kosong (black list) |
35 |
daftar pengawasan |
1. daftar bank yang oleh pengawas bank
dipandang mempunyai masalah pendapatan atau permodalan yang lemah, yaitu bank
dengan peringkat CAMEL di bawah 81 ; peringkat CAMEL digunakan oleh pengawas
bank untuk mengetahui bank yang memerlukan pengawasan ketat |
36 |
daftar saldo |
daftar yang memuat sisa dari sekelompok
akun nasabah ; jumlah sisa dalam daftar tersebut harus sama dengan sisa akun
buku besarnya (balance book) |
37 |
daftar umur piutang |
klasifikasi piutang menurut jangka
waktunya; umumnya dilakukan setiap bulan dalam kaitan dengan neraca
percobaan, yang meliputi nama dan alamat nasabah atau identifikasi nomor
rekening, jumlah piutang, dan jangka waktu piutang (aging account
receivables) |
38 |
daftar upah |
daftar yang memuat upah dari para
pekerja dalam jangka waktu tertentu, seperti mingguan atau bulanan; daftar
tersebut juga memuat jenis pengurangan tertentu dari pendapatan, seperti
pajak penghasilan dan asuransi kesehatan (payroll) |
39 |
dagang - pedagang valuta asing |
bank atau perusahaan bukan bank yang
mempunyai kegiatan usaha memperjual-belikan valuta asing, seperti uang kertas
bank, uang logam, cek bank, dan cek bepergian; perusahaan tersebut tidak
boleh melakukan pengiriman uang dan menagih sendiri ke luar negeri; di
Indonesia perusahaan semacam ini harus mendapat izin dari Bank Indonesia
(money changer) |
40 |
dagang | pedagang (1) |
orang yang pekerjaannya sehari-hari
melakukan jual beli atas risiko sendiri untuk mendapat untung (trader) |
41 |
dagang | pedagang (2) |
perseorangan atau perusahaan yang
mempunyii hubungan kerja sama dengan bank yang mengeluarkan kartu kredit
untuk menerima kartu kredit bank tensebut sebagai sarana pembayaran atas
barang dan/atau jasa yang diperjual-belikan oleh perusahaan tersebut
(merchant) |
42 |
dagang | perdagangan besar |
kegiatan ekonomi berupa pembelian dan penjualan
kembali barang dalam jumlah besar antara pedagang besar atau industri atau
pengecer, seperti impor, ekspor, dan distribusi (wholesale trade) |
43 |
dagang | perdagangan jasa |
perdagangan antanegara yang, meskipun
tidak dianggap sebagai ekspor atau impor, dipelakukan sebagai impor atau
ekspor, seperti sewa, pengangkutan, dan biaya pengiriman (invisible trade) |
44 |
damai | perdamaian |
perjanjian tentulis antara dua pihak
atau lebih yang merupakan langkah kesepakatan untuk mengakhiri perkara yang
sedang berlangsung atau untuk mencegah timbulnya suatu perkara dengan
melepaskan sebagian hak atau tuntutan masing-masing ; sinonim dengan Kompromi
(compromise) |
45 |
dana |
uang tunai dan/atau aktiva lain yang
segera dapat diuangkan yang tersedia atau disisihkan untuk maksud tertentu
(fund) |
46 |
ekspansi ekonomi |
perkembangan ekonomi dalam pola
konjungtur yang ditandai oleh kenaikan harga, peningkatan jumlah uang
beredar, produksi, dan konsumsi (economic expansion) |
47 |
ekspor |
penjualan barang atau jasa ke luar
negeri (export) |
48 |
ekstensi kredit |
perpanjangan jangka waktu kredit untuk
mengatasi kesulitan likuiditas debitur (extended credit) |
49 |
ekuitas |
perbedaan antara nilai suatu harta yang
dapat dijual dari tagihan (equity) |
50 |
elastisitas penawaran |
tingkat tanggapan (respons) terhadap
perubahan harga ; jika harga bergerak naik, biasanya penawaran akan meningkat
; jika tidak meningkat, penawaran itu tidak elastis; penawaran dikatakan
elastis jika kenaikan harga juga diikuti kenaikan produksi (elasticity of
supply) |
51 |
elastisitas permintaan |
tingkat tanggapan (respons) pembeli
terhadap perubahan dalam harga; permintaan akan barang mewah dapat menurun
secara drastis apabila harga dinaikkan; hal tersebut terjadi karena
barang-barang seperti itu bukan merupakan kebutuhan pokok sehingga pembeliannya
dapat ditunda; sebaliknya, permintaan akan barang dan jasa, seperti makanan,
jasa telepon, dan operasi darurat di rumah sakit, dikatakan tidak elastis;
permintaan barang atau jasa jenis itu diperkirakan tetap saja ada meskipun
terjadi perubahan harga mengingat kebutuhan tersebut tidak dapat ditunda
(elasticity of demand) |
52 |
emas batangan |
emas yang tidak berbentuk mata uang,
tetapi berbentuk batangan, lempengan, dan bungkalan ; harga emas tersebut
ditentukan oleh kekuatan pasar (gold bullion) |
53 |
Gugatan Dikabulkan |
Menurut M. Yahya Harahap dikabulkannya
suatu gugatan dengan syarat bila dalil gugatnya dapat dibuktikan oleh
penggugat sesuai alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 1865 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”)/Pasal 164 Het Herzien Inlandsch
Reglement (“HIR”). Dikabulkannya gugatan ini pun ada yang dikabulkan
sebagian, ada yang dikabulkan seluruhnya, ditentukan oleh pertimbangan
majelis hakim. |
54 |
Gugatan Ditolak |
Hukum Acara Perdata M. Yahya Harahap :
bila penggugat dianggap tidakberhasil membuktikan dalil gugatannya, akibat
hukum yang harus ditanggungnya atas kegagalan membuktikan dalil gugatannya
adalah gugatannya mesti ditolak seluruhnya. Jadi, bila suatu gugatan tidak
dapat dibuktikan dalil gugatannya bahwa tergugat patut dihukum karena
melanggar hal-hal yang disampaikan dalam gugatan, maka gugatan akan ditolak. |
55 |
Gugatan Tidak Dapat Diterima |
M. Yahya Harahap : bahwa ada berbagai
cacat formil yang mungkin melekat pada gugatan, antara lain, gugatan yang ditandatangani
kuasa berdasarkan surat kuasa yang tidak memenuhi syarat yang digariskan
Pasal 123 ayat (1) HIR jo. SEMA No. 4 Tahun 1996: 1. gugatan tidak memiliki
dasar hukum ; 2. gugatan error in persona dalam bentuk diskualifikasi atau
plurium litis consortium; 3. gugatan mengandung cacat atau obscuur libel;
atau 4. gugatan melanggar yurisdiksi (kompetensi) absolute atau relatif dan
sebagainya. Menghadapi gugatan yang mengandung cacat formil (surat kuasa,
error in persona, obscuur libel, premature, kedaluwarsa, ne bis in idem),
putusan yang dijatuhkan harus dengan jelas dan tegas mencantumkan dalam amar
putusan: menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke
verklaard/NO). |
56 |
Hak Penjual & Pembeli |
pembeli mempunyai hak untuk meminta
barang yang dibeli, kewajiban pembeli membayar dengan nilai yang disepakati.
Sedang penjual penjual memiliki hak untuk mendapat pembayaran, dan kewajiban
penjual adalah menyerahkan barang sesuai dengan jumlah / nilai uang yang diterima
sesuai kesepakatan. |
57 |
Kegiatan Usaha PT |
kegiatan usaha PT merupakan kegiatan
yang dijalankan oleh perseroan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan.
Kegiatan usaha harus dirinci secara jelas dalam anggaran dasar perseroan.
Rincian tersebut tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang |
58 |
Modal dasar PT |
modal yang terbagi dalam saham, yang
dimasukkan atau disetorkan oleh para pemegang saham, dalam kedudukan mereka
sebagai anggota perseroan, dilakukan dengan cara membayar sejumlah saham
kepada perseroan, jadi akan terdapat minimum 2 [dua] orang pemegang saham yang bersekutu
mengumpulkan modal untuk melaksanakan kegiatan perusahaan yang dikelola
perseroan |
59 |
modal dasar PT atau authorized capital |
jumlah modal yang disebutkan atau
dinyatakan dalam akta pendirian atau anggaran dasar perseroan |
60 |
Objek Hukum |
Adalah segala sesuatu yang bermanfaat
dan/atau bisa dimanfaatkan oleh subjek hukum, bisa menjadi objek dalam suatu
hubungan hukum. Objek hukum selalu berupa benda atau barang, hewan, tumbuhan
[manusia tidak diperkenankan menjadi objek hukum], ataupun hak kebendaan yang
dapat dimiliki serta bernilai ekonomis. Jenis objek hukum [1] benda sifat kebendaan [2] Benda sifat
tidak kebendaan |
61 |
Pailit |
Kata pailit berasal dari bahasa Perancis
failite yang berarti kemacetan pembayaran. Pengertian pailit yaitu keadaan mana seseorang debitor telah
berhenti membayar utang-utangnya setelah orang yang demikian atas permohonan
para kreditornya atau atas permohonannya sendiri, oleh pengadilan dinyatakan
pailit |
62 |
Perseroan Terbatas |
Pasal 1 [1] UU-40-2007 Tentang Perseroan
Terbatas, “Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan adalah Badan
Hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian
melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam
saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta
peraturan pelaksanaannya”. |
63 |
PT bersifat konsensual |
PT didirikan karena adanya kesepakatan
[konsensus] untuk mengikatkan diri pada perjanjian untuk mendirikan
perseroan. Perjanjian mendirikan perseroan sah menurut hukum paling sedikit
terdiri dari 2 [dua] orang atau lebih. |
64 |
PT bersifat kontraktual |
Ditinjau dari hukum perjanjian,
pendirian perseroan bersifat kontraktual yakni berdirinya perseroan merupakan
akibat yang lahir dari perjanjian. |
65 |
PT Harus Melakukan Kegiatan Usaha |
Pasal 2 UU-40-2007, suatu perseroan
harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, dimana maksud dan
tujuan serta kegiatan usaha harus dicantumkan dalam anggaran dasar perseroan
sesuai pasal 18 uu-40-2007 |
66 |
Subjek Hukum |
Adalah orang atau badan maupun badan
hukum, yang dapat dimintakan [dituntut] hak dan kewajibannya di muka hukum. |
67 |
Subjek Hukum pemegang saham PT |
yaitu orang, menurut penjelasan
UU-40-2007 tentang PT adalah orang perorangan (naturlijkeperson, natural
person) baik warga negara Indonesia maupun orang asing ; dan Badan hukum
Indonesia atau badan hukum asing |