Ignorantia juris non excusat

Ignorantia juris non excusat atau ignorantia legislasi neminem excusat [bahasa Latin] : ketidaktahuan hukum tidak bisa dijadikan alasan, atau tidak ada alasan untuk tidak mengetahui adanya aturan [hukum]. Prinsipnya seseorang yang melanggar hukum, tidak akan luput dari sanksi dengan alasan ia tidak mengetahui hukum.