Lex Certa

Wujud dari adanya kepastian hukum dalam suatu negara adalah adanya ketegasan tentang berlakunya suatu aturan hukum (Lex Certa). Prinsip lex-certa mengharuskan suatu aturan hukum berlaku mengikat secara tegas karena tidak ada keragu-raguan dalam pemberlakuannya.