Barang keadaan terbungkus [BDKT] adalah barang atau komoditas tertentu
yang dimasukkan ke dalam kemasan tertutup, dan untuk mempergunakannya
harus merusak kemasan atau segel kemasan yang kuantitasnya telah
ditentukan dan dinyatakan pada label sebelum diedarkan, dijual,
ditawarkan, atau dipamerikan.