Relaas Panggilan Sidang


Dalam hukum acara perdata memiliki pengertian, menyampaikan secara resmi [official] dan patut [properly] kepada pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara di Pengadilan, agar memenuhi dan melaksanakan hal-hal yang diminta dan diperintahkan Majelis Hakim atau Pengadilan.

M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2006, Hlm.213