Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha di luar Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha Lembaga Pembiayaan ;
sumber : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2008 Tentang Perusahaan Pembiayaan
sumber : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2008 Tentang Perusahaan Pembiayaan