Istilah Hukum
badan usaha
Badan Usaha : Perusahaan yang berbentuk badan hukum, yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, serta beroperasi dan berkedudukan di wilayah Republik Indonesia
Newer Post
Older Post
Home