Istilah Hukum
Ahli Hukum Warga Negara Asing
Ahli Hukum Warga Negara Asing adalah setiap orang warga negara asing yang menguasai dengan baik hukum dari negara asalnya, atau hukum dari negara lain dan atau hukum internasional.
Newer Post
Older Post
Home