Istilah Hukum

Ex Aequo Et Bono

memberikan kebebasan kepada hakim untuk menilai kepantasan dan kesesuaian rasa keadilan masyarakat, sehingga hakim tidak tunduk lagi pada undang-undang.
Email ThisBlogThis!Share to XShare to FacebookShare to Pinterest
Newer Post Older Post Home
  • lihat produk RGSMitra
  • Jasa Advokat RGS&Mitra
  • Pelatihan Hukum : Mengenal Hukum di Jejaring Sosial - Internet
  • Pelatihan Hukum : Mengenal tuntutan anda selaku konsumen
  • Pelatihan Hukum : Menyusun Bukti Dalam Perkara Perdata

pengunjung


Simple theme. Powered by Blogger.