Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi [Pasal 1 (12) UU-ITE]. Tanda tangan digital [Digital Signature] adalah salah satu implementasi kriptografi dalam bidang keamanan. Tanda tangan digital berguan untuk memastika kevalidan dari suatu pesan yang tertandatangan.