Istilah Hukum

Akta

Suatu tulisan yang dibuat dengan sengaja untuk dijadikan bukti tentang sesuatu peristiwa dan ditandatangani oleh pembuatnya
Email ThisBlogThis!Share to XShare to FacebookShare to Pinterest
Newer Post Older Post Home
  • lihat produk RGSMitra
  • Jasa Advokat RGS&Mitra
  • Pelatihan Hukum : Mengenal Hukum di Jejaring Sosial - Internet
  • Pelatihan Hukum : Mengenal tuntutan anda selaku konsumen
  • Pelatihan Hukum : Menyusun Bukti Dalam Perkara Perdata

pengunjung


Simple theme. Powered by Blogger.