Istilah
Penologi dapat ditelusuri dari kata dasar Penal dan Logos/Logi. Penal
(bahasa perancis) artinya pidana; atau Poena (bahasa latin) berarti
hukuman/denda) atau Poenal/Poenalis (menjatuhkan hukuman). Sedangkan
Logos/Logi berarti ilmu pengetahuan. Dilihat dari kata dasar yang
membentuk istilah Penologi, secara harfiah berarti suatu ilmu (logos)
yang mempelajari tentang penal (pidana). Karena Penologi ini
ilmu
yang mempelajari tentang pidana, perbuatan apa saja yang dapat
dipidanakan, siapa saja yang dapat dipidana, mengapa dapat dipidana,
kapan seseorang dapat dipidanakan, dan yang lebih penting bagaimana
seseorang dapat dipidanakan baik secara prosedural maupun substantif.
Lingkup Penologi tidak hanya meliputi suatu negara pada kurun waktu
tertentu.
Oleh karena itu Penologi disebut juga sebagai politik kriminil
(criminele politiek, control of crime) yang tidak hanya mempelajari
ketentuan yang ada dalam perundang-undangan saja dan suatu tempat/negara
tertentu, melainkan juga mempelajari masalah penal tanpa batas wilayah
dan tanpa batas waktu. Penologi tidak hanya mempelajari hal-hal yang
berkaitan dengan pidana, tetapi juga yang di luar pidana. Penologi
merupakan "anak kandung" dari Kriminologi yang mempelajari kejahatan
(kausa, akibat dan penanggulangnnya) secara ilmiah.