Desa

Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.

Advokasi

Advokasi adalah sebuah tindakan atau kegiatan untuk memohon, mendebat atau mendukung sesuatu kepada masyarakat secara aktif, dimana tindakan ini dilakukan karena memiliki dasar hukum yang akurat atau sah. Kegiatan advokasi juga merujuk pada pekerjaan atau tugas dari profesi Advokat. Pengacara atau Advokat yang melakukan advokasi, dapat diartikan pula, mewakili kepentingan klien sebaik mungkin. Advokasi juga merupakan seni yang perlu dilatih bagi seseorang untuk dapat menekuni profesi pengacara.

Otoritas

Mengacu pada kewenangan atau kekuasaan yang dilakukan oleh seseorang [atau badan] dalam kekuasaannya, posisinya, atau yurisdiksinya atau kewenangan / hak untuk memerintah. Otoritas juga merujuk pada kewenangan untuk memberikan sebuah pendapat / masukan. Otoritas memiliki 3 [tiga] makna :
1/ tindakan aktif seseorang berdasarkan hukum [undang-undang]
2/ sebuah dokumen yang secara fisik diterbitkan oleh lembaga berwenang
3/ hak atau izin resmi dalam bertindak, untuk dan atas nama orang lain atau lembaga atau badan.

intention mea imponit momen opera meo

intention mea imponit momen opera meo : 
kehendak memberikan ciri pada perbuatannya.

injuria non excusat injuriam

injuria non excusat injuriam : Sesuatu yang salah sejak semula tidak membawa kebenaran bagi yang bersangkutan.

Cuti Mengunjungi Keluarga

Cuti Mengunjungi Keluarga : adalah program pembinaan untuk memberikan kesempatan kepada narapidana dan anak didik pemasyarakatan untuk berasimilasi dengan keluarga dan masyarakat.

Asimilasi

ASIMILASI : adalah proses pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak didik pemasyarakatan dalam kehidupan masyarakat.

Remisi

Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundangan.

Habitat Tumbuhan

Habitat Tumbuhan : Lingkungan tempat tumbuhan dapat hidup dan berkembang secara alami.

Irigasi


Irigasi : usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air irigasi untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa, dan irigasi tambak.

Yurisdiksi

Kekuatan dan kewenangan pengadilan untuk mendengar kasus.  Pertanyaan tentang yurisdiksi yang dibangkitkan oleh para pihak dalam gugatan, karena alasan strategis, untuk berdebat, misalnya pengadilan tidak boleh memutuskan kasus tertentu karena ketiadaan yurisdiksi terhadap materi yang akan diperiksa, tidak memiliki kekuasaan untuk menentukan beberapa jenis kasus, atau mungkin karena tidak memiliki kekuatan untuk memutuskan perkara antara jenis orang tertentu

Istilah Dalam Bahasa Hukum Indonesia

No

Istilah Hukum

Pengertian / Makna / Definisi

1

agio

1 selisih lebih yang diperoleh dan pertukaran uang logam emas atau perak dengan uang kertas dalam valuta dan nilai nominal yang sama istilah ini lazim dipakai di perbankan Eropa ; lihat juga premi, 2/ selisih lebih antara nilai yang sebenarnya dan nilai nominal sekuritas atau nilai tukar alat pembayaran luar negeri, ataupun penyusutan nilai mata uang logam karena aus (agio)

2

agio saham

kekayaan bersih perusahaan yang berasal dari penilaian atau penjualan saham di atas harga pari(par)(paid in surplus)

3

agunan

jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah (collateral)

4

akad trust

perjanjian tertulis yang digunakan dalam pembiayaan kredit berdokumen yang diberikan kepada pembeli atau importir; pembeli berjanji untuk memegang barang yang diterima atas nama bank yang menyediakan pembiayaan sekalipun bank tetap menguasai kepemilikan barang tersebut ; penerima fasilitas trust mengizinkan seorang importir menjual barang tersebut sebelum dibayar kepada bank penerbit L/C (trust receipt)

5

aksep bank

wesel yang diakseptasi oleh bank ; lihat akseptasi (bank acceptance)

6

akseptasi

janji untuk membayar oleh pihak tertarik dengan cara membubuhkan tanda tangan dalam surat wesel ; akseptasi harus dinyatakan dengan kata “akseptasi” atau dengan cara lain yang sama maksudnya ; tanda tangan saja dan pihak tertarik dibubuhkan pada halaman muka, surat wesel sudah berlaku sebagai akseptasi; apabila telah diakseptasi, wesel ini menjadi sama dengan promes, yang berarti dapat diperdagangkan atau dapat dijual kepada pihak lain sebelum tanggal jatuh tempo (acceptance)

7

akseptor

pihak tertarik yang mengakseptasi surat wesel (acceptor)

8

aksi pengurangan produktivitas

aksi yang dilakukan oleh pekerja secara perseorangan atau bersama dengan melakukan pengurangan atau penurunan produktivitas yang dilakukan secara sengaja; aksi ini ditujukan untuk memperkuat suatu tuntutan kepada perusahaan (labour slowdown)

9

aksio pauliana

gugatan yang diajukan kreditur untuk membatalkan perbuatan curang dari debitur yang merugikannya; lembaga aksio pauliana diciptakan untuk melindungi kreditur dari tindakan curang debiturnya, yaitu orang, persekutuan/badan hukum yang dinyatakan pailit (actio pauliana)

10

akta

keterangan tertulis yang ditandatangani oleh pihak yang berkepentingan untuk membuktikan kebenaran atau keinginan sebagaimana tertulis dalam dokumen tersebut (deed)

11

badan hukum

badan atau organisasi yang oleh hukum diperlakukan sebagai orang, yaitu memegang hak dan menanggung kewajiban (legal entity)

12

Badan Pangan Dunia

badan perserikatan bangsa-bangsa yang didirikan untuk, antara lain, meningkatkan produksi bahan makanan dan memajukan pertanian dalam arti luas (food and agricultural organization/FAO)

13

Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)

badan pemerintah yang dibentuk untuk melaksanakan upaya penyehatan bank-bank, mengelola aset bermasalah, dan mengadmmnistrasikan program jammnan pemermntah (Indonesian Bank Restructuring Agency/IBRA)

14

Badan Usaha

sebuah badan swasta yang didirikan untuk menjalankan sebuah kegiatan dengan mengerahkan tenaga pikiran atau badan untuk mencapai suatu maksud atau tujuan tertentu, secara terbuka dan terus-menerus. Badan usaha ini bisa bertujuan untuk mencari laba / keuntungan, atau-pun tidak mencari keuntungan [non-profit]. Contoh kita melakukan kegiatan usaha diantaranya Usaha dibidang perdagangan dengan membuka Toko Sembako, Usaha dibidang Industri seperti industri yang dijalankan dirumah [home Industri Pakaian Jadi (garment, dan sebagainya), usaha bibidang Jasa, misalkan mendirikan dan membuka kantor pengacara, kantor notaris, kantor jasa penerjemah dan lain-lain. Jika disebut dengan badan usaha, biasanya badan ini tidak ber-badan hukum [yaitu harus mendapat pengesahan dari menteri kehakiman dan diumumkan dalam berita negara], namun badan usaha ini tetap merupakan subjek hukum.

15

Badan Usaha Tidak Berbadan Hukum

Antara lain Persekutuan Perdata, Perserikatan Perdata, CV, Firma, Usaha Dagang, yang untuk mendirikan badan usaha tersebut tidak perlu memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan diumumkan dalam berita negara

16

bagan organisasi

bagan yang memperlihatkan adanya saling keterkaitan berbagai posisi pada suatu organisasi dalam pengertian wewenang dan tanggung jawabnya; pada dasarnya terdapat tiga pola organisasi, yaitu organisasi lini, organisasi fungsional, dan organisasi lini dan staff (organization chart)

17

bagan organisasi aktivitas

gambar yang menunjukkan kegiatan yang dilakukan oleh tiap unit dalam organisasi (activity organization chart)

18

bagan organisasi lingkaran

gambar dalam bentuk lingkaran yang menunjukkan hubungan wewenang dan tanggung jawab dan pimpinan sampai dengan pelaksana dalam suatu organisasi (concentric organization chart)

19

bagan organisasi vertikal

gambar yang menunjukkan hierarki wewenang dan tanggung jawab dalam organisasi mulai dari pejabat tertinggi sampai dengan pejabat terendah (conventional organization chart; vertical organization chart)

20

bagi | pembagian secara adil

membagikan segala sesuatu sesuai dengan proporsi secara adil dan merata (apportion)

21

bagian administrasi

area kerja pada bank yang kegiatannya, antara lain, membukukan setoran dan penarikan serta mengkreditkan penghasilan bunga ke rekening nasabah; bagian ini dapat berada di gedung lain dengan kegiatan penerimaan pembayaraan angsuran kredit, penyatuan cek atau warkat benda lain yang akan dikirimkan ke bank penerbit, laporan rekening nasabah rekonsiliasi, aktivitas bank, dan lain-lain (back office)

22

bagian modal

susunan modal suatu perusahaan yang terdiri atas jenis penyertaan dan sumber dananya ; susunan modal merupakan partisipasi para pemegang modal yang diujudkan dalam bentuk saham perusahaan (apport)

23

cadangan antisipasi

cadangan yang dibentuk untuk mengantisipasi kerugian yang ditimbulkan sebagai akibat adanya pinjaman yang tergolong diragukan dan macet; apabila pinjaman itu dihapuskan, bank akan menggunakan dana cadangan tersebut dengan mempertimbangkan jaminan yang dikuasai bank sebagai salah satu sumber pengembalian kredit tersebut (special pro vision)

24

cadangan bank

sebagian dari aktiva bank berupa alat likuid, seperti kas, piutang, dan aktiva lain yang segera dapat dicairkan, seperti giro, deposito, dan simpanan lainnya untuk menghadapi kemungkinan penarikan rekening nasabah (bank reserves)

25

cadangan bebas

dana yang dengan sengaja disediakan bank untuk digunakan dalam penanaman bank, baik dalam bentuk kredit maupun dalam bentuk penanaman dana lain (free reserve)

26

cadangan devisa

cadangan dalam satuan mata uang asing yang dipelihara oleh bank sentral untuk memenuhi kewajiban keuangan karena adanya transaksi internasional (reserve currenry)

27

cadangan emas

jumlah emas murni dan uang emas yang dikuasai otoritas moneter sebagai cadangan bagi peluasan kredit, uang yang beredar, dan neraca pembayaran (gold stock)

28

cadangan internasional

alat pembayaran internasional yang dapat diterima di setiap bank sentral, terutama dalam bentuk emas, mata uang tertentu (seperti dolar), dan instrumen yang bemama special drawing rights (SDR) di lembaga International Monetary Fund (IMF) (international reserves)

29

cadangan kas (1)

sejumlah uang tunai (rupiah dan valuta asing) yang dicadangkan dan disimpan di dalam khasanah sertä diperhitungkan dalam pemenuhan kewajiban likuiditas minimum bank ; (cash reserve)

30

cadangan kas (2)

fasilitas kredit yang dapat diperpanjang disertai rekening koran yang memperbolehkan nasabahnya untuk mencairkan ceknya dalam jumlah yang lebih daripada saldo yang tersedia tanpa dibebani biaya karena cerukan (cash reserve checking; overdraft protection)

31

cadangan khusus

cadangan yang dibentuk dengan menyisihkan sebagian pendapatan bersih untuk tujuan tertentu secara berkala (appropriate reserve)

32

cadangan lebih

kelebihan cadangan dana bank dan jumlah yang seharusnya, yang jumlahnya telah ditetapkan oleh bank sentral (excess reserves)

33

daftar gabungan utang

daftar semua kewajiban setiap debitur, termasuk pinjaman langsung dan tidak langsung, seperti L/C dan garansi pengelompokkan seluruh kredit yang saling terkait dengan debitur dapat membuat pemberi pinjaman mengetahui sejarah debitur yang berguna dalam mengawasi perpanjangan kredit sehingga tidak melanggar ketentuan batas maksimum pemberian kredit (BMPK) (central liability)

34

daftar hitam

daftar nama nasabah perseorangan atau perusahaan yang terkena sanksi karena telah melakukan tindakan tertentu yang merugikan bank dan masyarakat, misalnya seseorang atau perusahaan yang melakukan penarikan cek kosong (black list)

35

daftar pengawasan

1. daftar bank yang oleh pengawas bank dipandang mempunyai masalah pendapatan atau permodalan yang lemah, yaitu bank dengan peringkat CAMEL di bawah 81 ; peringkat CAMEL digunakan oleh pengawas bank untuk mengetahui bank yang memerlukan pengawasan ketat
2. daftar bank yang menerbitkan sertifikat deposito ke pasar sekunder yang secara potensial neracanya lemah menurut lembaga pemeringkat kredit, seperti Standard & Poor’s
3. daftar negara yang kemampuan membayar utangnya diamati oleh pengawas dalam hal adanya perubahan kondisi keuangan
4. semua daftar mengenai pinjaman dan ekspansi kredit yang dikompilasi oleh sebuah bank untuk pengawasan internal (watch list)

36

daftar saldo

daftar yang memuat sisa dari sekelompok akun nasabah ; jumlah sisa dalam daftar tersebut harus sama dengan sisa akun buku besarnya (balance book)

37

daftar umur piutang

klasifikasi piutang menurut jangka waktunya; umumnya dilakukan setiap bulan dalam kaitan dengan neraca percobaan, yang meliputi nama dan alamat nasabah atau identifikasi nomor rekening, jumlah piutang, dan jangka waktu piutang (aging account receivables)

38

daftar upah

daftar yang memuat upah dari para pekerja dalam jangka waktu tertentu, seperti mingguan atau bulanan; daftar tersebut juga memuat jenis pengurangan tertentu dari pendapatan, seperti pajak penghasilan dan asuransi kesehatan (payroll)

39

dagang - pedagang valuta asing

bank atau perusahaan bukan bank yang mempunyai kegiatan usaha memperjual-belikan valuta asing, seperti uang kertas bank, uang logam, cek bank, dan cek bepergian; perusahaan tersebut tidak boleh melakukan pengiriman uang dan menagih sendiri ke luar negeri; di Indonesia perusahaan semacam ini harus mendapat izin dari Bank Indonesia (money changer)

40

dagang | pedagang (1)

orang yang pekerjaannya sehari-hari melakukan jual beli atas risiko sendiri untuk mendapat untung (trader)

41

dagang | pedagang (2)

perseorangan atau perusahaan yang mempunyii hubungan kerja sama dengan bank yang mengeluarkan kartu kredit untuk menerima kartu kredit bank tensebut sebagai sarana pembayaran atas barang dan/atau jasa yang diperjual-belikan oleh perusahaan tersebut (merchant)

42

dagang | perdagangan besar

kegiatan ekonomi berupa pembelian dan penjualan kembali barang dalam jumlah besar antara pedagang besar atau industri atau pengecer, seperti impor, ekspor, dan distribusi (wholesale trade)

43

dagang | perdagangan jasa

perdagangan antanegara yang, meskipun tidak dianggap sebagai ekspor atau impor, dipelakukan sebagai impor atau ekspor, seperti sewa, pengangkutan, dan biaya pengiriman (invisible trade)

44

damai | perdamaian

perjanjian tentulis antara dua pihak atau lebih yang merupakan langkah kesepakatan untuk mengakhiri perkara yang sedang berlangsung atau untuk mencegah timbulnya suatu perkara dengan melepaskan sebagian hak atau tuntutan masing-masing ; sinonim dengan Kompromi (compromise)

45

dana

uang tunai dan/atau aktiva lain yang segera dapat diuangkan yang tersedia atau disisihkan untuk maksud tertentu (fund)

46

ekspansi ekonomi

perkembangan ekonomi dalam pola konjungtur yang ditandai oleh kenaikan harga, peningkatan jumlah uang beredar, produksi, dan konsumsi (economic expansion)

47

ekspor

penjualan barang atau jasa ke luar negeri (export)

48

ekstensi kredit

perpanjangan jangka waktu kredit untuk mengatasi kesulitan likuiditas debitur (extended credit)

49

ekuitas

perbedaan antara nilai suatu harta yang dapat dijual dari tagihan (equity)

50

elastisitas penawaran

tingkat tanggapan (respons) terhadap perubahan harga ; jika harga bergerak naik, biasanya penawaran akan meningkat ; jika tidak meningkat, penawaran itu tidak elastis; penawaran dikatakan elastis jika kenaikan harga juga diikuti kenaikan produksi (elasticity of supply)

51

elastisitas permintaan

tingkat tanggapan (respons) pembeli terhadap perubahan dalam harga; permintaan akan barang mewah dapat menurun secara drastis apabila harga dinaikkan; hal tersebut terjadi karena barang-barang seperti itu bukan merupakan kebutuhan pokok sehingga pembeliannya dapat ditunda; sebaliknya, permintaan akan barang dan jasa, seperti makanan, jasa telepon, dan operasi darurat di rumah sakit, dikatakan tidak elastis; permintaan barang atau jasa jenis itu diperkirakan tetap saja ada meskipun terjadi perubahan harga mengingat kebutuhan tersebut tidak dapat ditunda (elasticity of demand)

52

emas batangan

emas yang tidak berbentuk mata uang, tetapi berbentuk batangan, lempengan, dan bungkalan ; harga emas tersebut ditentukan oleh kekuatan pasar (gold bullion)

53

Gugatan Dikabulkan

Menurut M. Yahya Harahap dikabulkannya suatu gugatan dengan syarat bila dalil gugatnya dapat dibuktikan oleh penggugat sesuai alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 1865 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”)/Pasal 164 Het Herzien Inlandsch Reglement (“HIR”). Dikabulkannya gugatan ini pun ada yang dikabulkan sebagian, ada yang dikabulkan seluruhnya, ditentukan oleh pertimbangan majelis hakim.

54

Gugatan Ditolak

Hukum Acara Perdata M. Yahya Harahap : bila penggugat dianggap tidakberhasil membuktikan dalil gugatannya, akibat hukum yang harus ditanggungnya atas kegagalan membuktikan dalil gugatannya adalah gugatannya mesti ditolak seluruhnya. Jadi, bila suatu gugatan tidak dapat dibuktikan dalil gugatannya bahwa tergugat patut dihukum karena melanggar hal-hal yang disampaikan dalam gugatan, maka gugatan akan ditolak.

55

Gugatan Tidak Dapat Diterima

M. Yahya Harahap : bahwa ada berbagai cacat formil yang mungkin melekat pada gugatan, antara lain, gugatan yang ditandatangani kuasa berdasarkan surat kuasa yang tidak memenuhi syarat yang digariskan Pasal 123 ayat (1) HIR jo. SEMA No. 4 Tahun 1996: 1. gugatan tidak memiliki dasar hukum ; 2. gugatan error in persona dalam bentuk diskualifikasi atau plurium litis consortium; 3. gugatan mengandung cacat atau obscuur libel; atau 4. gugatan melanggar yurisdiksi (kompetensi) absolute atau relatif dan sebagainya. Menghadapi gugatan yang mengandung cacat formil (surat kuasa, error in persona, obscuur libel, premature, kedaluwarsa, ne bis in idem), putusan yang dijatuhkan harus dengan jelas dan tegas mencantumkan dalam amar putusan: menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO).

56

Hak Penjual & Pembeli

pembeli mempunyai hak untuk meminta barang yang dibeli, kewajiban pembeli membayar dengan nilai yang disepakati. Sedang penjual penjual memiliki hak untuk mendapat pembayaran, dan kewajiban penjual adalah menyerahkan barang sesuai dengan jumlah / nilai uang yang diterima sesuai kesepakatan.

57

Kegiatan Usaha PT

kegiatan usaha PT merupakan kegiatan yang dijalankan oleh perseroan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan. Kegiatan usaha harus dirinci secara jelas dalam anggaran dasar perseroan. Rincian tersebut tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang

58

Modal dasar PT

modal yang terbagi dalam saham, yang dimasukkan atau disetorkan oleh para pemegang saham, dalam kedudukan mereka sebagai anggota perseroan, dilakukan dengan cara membayar sejumlah saham kepada perseroan, jadi akan terdapat minimum 2 [dua]  orang pemegang saham yang bersekutu mengumpulkan modal untuk melaksanakan kegiatan perusahaan yang dikelola perseroan

59

modal dasar PT atau authorized capital

jumlah modal yang disebutkan atau dinyatakan dalam akta pendirian atau anggaran dasar perseroan

60

Objek Hukum

Adalah segala sesuatu yang bermanfaat dan/atau bisa dimanfaatkan oleh subjek hukum, bisa menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum selalu berupa benda atau barang, hewan, tumbuhan [manusia tidak diperkenankan menjadi objek hukum], ataupun hak kebendaan yang dapat dimiliki serta bernilai ekonomis. Jenis objek hukum  [1] benda sifat kebendaan [2] Benda sifat tidak kebendaan

61

Pailit

Kata pailit berasal dari bahasa Perancis failite yang berarti kemacetan pembayaran. Pengertian pailit yaitu  keadaan mana seseorang debitor telah berhenti membayar utang-utangnya setelah orang yang demikian atas permohonan para kreditornya atau atas permohonannya sendiri, oleh pengadilan dinyatakan pailit

62

Perseroan Terbatas

Pasal 1 [1] UU-40-2007 Tentang Perseroan Terbatas, “Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan adalah Badan Hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya”.

63

PT bersifat konsensual

PT didirikan karena adanya kesepakatan [konsensus] untuk mengikatkan diri pada perjanjian untuk mendirikan perseroan. Perjanjian mendirikan perseroan sah menurut hukum paling sedikit terdiri dari 2 [dua] orang atau lebih.

64

PT bersifat kontraktual

Ditinjau dari hukum perjanjian, pendirian perseroan bersifat kontraktual yakni berdirinya perseroan merupakan akibat yang lahir dari perjanjian.

65

PT Harus Melakukan Kegiatan Usaha

Pasal 2 UU-40-2007, suatu perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, dimana maksud dan tujuan serta kegiatan usaha harus dicantumkan dalam anggaran dasar perseroan sesuai pasal 18 uu-40-2007

66

Subjek Hukum

Adalah orang atau badan maupun badan hukum, yang dapat dimintakan [dituntut] hak dan kewajibannya di muka hukum.

67

Subjek Hukum pemegang saham PT

yaitu orang, menurut penjelasan UU-40-2007 tentang PT  adalah  orang perorangan (naturlijkeperson, natural person) baik warga negara Indonesia maupun orang asing ; dan Badan hukum Indonesia atau badan hukum asing