Lex Certa

Wujud dari adanya kepastian hukum dalam suatu negara adalah adanya ketegasan tentang berlakunya suatu aturan hukum (Lex Certa). Prinsip lex-certa mengharuskan suatu aturan hukum berlaku mengikat secara tegas karena tidak ada keragu-raguan dalam pemberlakuannya.

asas non self incrimination

asas non self incrimination yang berlaku secara universal, dimana tidak seorangpun dapat dipaksa atau diwajibkan memberi bukti-bukti yang dapat memberatkan dirinya dalam suatu perkara pidana.

Ex Ante

Ex Ante : berasal dari bahasa latin yang artinya "didasarkan pada asumsi atau prediksi". Pengertian ini berarti juga dahulu atau sebelum sesuatu terjadi. Istilah ini secara umum digunakan dalam dunia perdagangan [komersial], dimana terhadap hasil dari suatu tindakan atau serangkaian tindakan yang diasumsikan atau telah diperkirakan sejak awal. Dalam dunia keuangan ex-ante dapat dimengerti sebagai "prospek" perusahaan di masa depan. Contoh analisa ex-ante misalnya, ketika sebuah perusahaan investasi melakukan ex-ante terhadap saham yang di-investasikan, kemudian membandingkan hasil prediksi tersebut dengan gerakan / perubahan saham yang sebenarnya. Dalam dunia tenaga kerja, contoh ex-ante misalnya digunakan ketika meramalkan kebutuhan sumber daya
tenaga [kerja] pada proyek-proyek yang akan dilaksanakan mendatang dalam jumlah yang sangat besar.

Apa yang dimaksud dengan gratifikasi?

Pengertian gratifikasi terdapat pada Penjelasan Pasal 12B Ayat (1) UU-31-1999 juncto UU-20-2001, bahwa : "Yang dimaksud dengan "gratifikasi" dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjawalan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi
tersebut baik yang diteria di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik."

Penasehat Hukum

Terkadang karya terbaik yang kita lakukan sebagai advokat, bukanlah apa yang telah kita capai atau apa yang kita lakukan dalam ruang sidang, melainkan apa yang kita lakukan yang terbaik bagi klien, sebelum kita bersidang di pengadilan. Inilah mengapa advokat sering disebut juga sebagai penasehat-hukum.

Barang keadaan terbungkus

Barang keadaan terbungkus [BDKT] adalah barang atau komoditas tertentu yang dimasukkan ke dalam kemasan tertutup, dan untuk mempergunakannya harus merusak kemasan atau segel kemasan yang kuantitasnya telah ditentukan dan dinyatakan pada label sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan, atau dipamerikan.

Tanda Daftar Perusahaan

Tanda Daftar Perusahaan yang selanjutnya disebut TDP adalah tanda pengesahan yang diberikan oleh Kantor Pendaftaran Perusahaan kepada perusahan yang telah melakukan pendaftaran perusahaan.

Cabang Perusahaan

Kantor Cabang Perusahaan adalah perusahaan yang merupakan unit atau bagian dari perusahaan induknya yang dapat berkedudukan ditempat yang berlainan dan dapat bersifat berdiri sendiri atau bertugas untuk melaksanakan sebagian tugas dari perusahaan induknya.

Demokrasi

Demokrasi sebagai pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat [democracy is government from people, by people and for people. Maknanya : dengan supremasi [kedaulatan] ditangan rakyat mengisyaratkan bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan  rakyat harus diberitahukan dan mendapat restu [persetujuan rakyat.  Boby Lukman, Pemilu sebagai proses demokrasi menuju cita-cita bangsa.