ekstensi kredit
perpanjangan jangka waktu kredit untuk mengatasi kesulitan likuiditas debitur (extended credit).
ekspansi ekonomi
perkembangan ekonomi dalam pola konjungtur yang ditandai oleh kenaikan harga, peningkatan jumlah uang beredar, produksi, dan konsumsi (economic expansion).
dana
uang tunai dan/atau aktiva lain yang segera dapat diuangkan yang tersedia atau disisihkan untuk maksud tertentu (fund).
damai | perdamaian
perjanjian tentulis antara dua pihak atau lebih yang merupakan langkah kesepakatan untuk mengakhiri perkara yang sedang berlangsung atau untuk mencegah timbulnya suatu perkara dengan melepaskan sebagian hak atau tuntutan masing-masing ; sinonim dengan Kompromi (compromise).
dagang - pedagang valuta asing
bank atau perusahaan bukan bank yang mempunyai kegiatan usaha memperjual-belikan valuta asing, seperti uang kertas bank, uang logam, cek bank, dan cek bepergian; perusahaan tersebut tidak boleh melakukan pengiriman uang dan menagih sendiri ke luar negeri; di Indonesia perusahaan semacam ini harus mendapat izin dari Bank Indonesia (money changer).
dagang | perdagangan jasa
perdagangan antanegara yang, meskipun tidak dianggap sebagai ekspor atau impor, dipelakukan sebagai impor atau ekspor, seperti sewa, pengangkutan, dan biaya pengiriman (invisible trade).
dagang | pedagang besar
kegiatan ekonomi berupa pembelian dan penjualan kembali barang dalam jumlah besar antara pedagang besar atau industri atau pengecer, seperti impor, ekspor, dan distribusi (wholesale trade).
dagang | pedagang (2)
perseorangan atau perusahaan yang mempunyai hubungan kerja sama dengan bank yang mengeluarkan kartu kredit untuk menerima kartu kredit, bank tersebut sebagai sarana pembayaran atas barang dan/atau jasa yang diperjual-belikan oleh perusahaan tersebut (merchant).
Ignorantia juris non excusat
Ignorantia juris non excusat atau ignorantia legislasi neminem excusat [bahasa Latin] : ketidaktahuan hukum tidak bisa dijadikan alasan, atau tidak ada alasan untuk tidak mengetahui adanya aturan [hukum]. Prinsipnya seseorang yang melanggar hukum, tidak akan luput dari sanksi dengan alasan ia tidak mengetahui hukum.
Surat wasiat atau testamen
Naskah Akademik
Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat. [Pasal 1 (11) UU-12-2011 : Tata Pembentukan Peraturan Perundangan].
Lex Certa
Wujud dari adanya kepastian hukum dalam suatu negara adalah adanya ketegasan tentang berlakunya suatu aturan hukum (Lex Certa). Prinsip lex-certa mengharuskan suatu aturan hukum berlaku mengikat secara tegas karena tidak ada keragu-raguan dalam pemberlakuannya.
asas non self incrimination
asas non self incrimination yang berlaku secara universal, dimana tidak seorangpun dapat dipaksa atau diwajibkan memberi bukti-bukti yang dapat memberatkan dirinya dalam suatu perkara pidana.
Ex Ante
Ex Ante : berasal dari bahasa latin yang artinya "didasarkan pada asumsi atau prediksi". Pengertian ini berarti juga dahulu atau sebelum sesuatu terjadi. Istilah ini secara umum digunakan dalam dunia perdagangan [komersial], dimana terhadap hasil dari suatu tindakan atau serangkaian tindakan yang diasumsikan atau telah diperkirakan sejak awal. Dalam dunia keuangan ex-ante dapat dimengerti sebagai "prospek" perusahaan di masa depan. Contoh analisa ex-ante misalnya, ketika sebuah perusahaan investasi melakukan ex-ante terhadap saham yang di-investasikan, kemudian membandingkan hasil prediksi tersebut dengan gerakan / perubahan saham yang sebenarnya. Dalam dunia tenaga kerja, contoh ex-ante misalnya digunakan ketika meramalkan kebutuhan sumber daya
tenaga [kerja] pada proyek-proyek yang akan dilaksanakan mendatang dalam jumlah yang sangat besar.
Apa yang dimaksud dengan gratifikasi?
Pengertian gratifikasi terdapat pada Penjelasan Pasal 12B Ayat (1) UU-31-1999 juncto UU-20-2001, bahwa : "Yang dimaksud dengan "gratifikasi" dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjawalan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi
tersebut baik yang diteria di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik."
Penasehat Hukum
Terkadang karya terbaik yang kita lakukan sebagai advokat, bukanlah apa yang telah kita capai atau apa yang kita lakukan dalam ruang sidang, melainkan apa yang kita lakukan yang terbaik bagi klien, sebelum kita bersidang di pengadilan. Inilah mengapa advokat sering disebut juga sebagai penasehat-hukum.
Barang keadaan terbungkus
Barang keadaan terbungkus [BDKT] adalah barang atau komoditas tertentu
yang dimasukkan ke dalam kemasan tertutup, dan untuk mempergunakannya
harus merusak kemasan atau segel kemasan yang kuantitasnya telah
ditentukan dan dinyatakan pada label sebelum diedarkan, dijual,
ditawarkan, atau dipamerikan.
Tanda Daftar Perusahaan
Tanda Daftar Perusahaan yang selanjutnya disebut TDP adalah tanda pengesahan yang diberikan oleh Kantor Pendaftaran Perusahaan kepada perusahan yang telah melakukan pendaftaran perusahaan.
Cabang Perusahaan
Kantor Cabang Perusahaan adalah perusahaan yang merupakan unit atau bagian dari perusahaan induknya yang dapat berkedudukan ditempat yang berlainan dan dapat bersifat berdiri sendiri atau bertugas untuk melaksanakan sebagian tugas dari perusahaan induknya.
Demokrasi
Demokrasi sebagai pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat [democracy is government from people, by people and for people. Maknanya : dengan supremasi [kedaulatan] ditangan rakyat mengisyaratkan bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan rakyat harus diberitahukan dan mendapat restu [persetujuan rakyat. Boby Lukman, Pemilu sebagai proses demokrasi menuju cita-cita bangsa.
etik
merupakan konsep dasar / fundamental yang layak dari perilaku kehidupan
manusia. Mencakup pula studi mengenai nilai-nilai universal, seperti hal
penting mengenai kesetaraan antara pria dan wanita, hak asasi manusia
dan hukum alam, kepatuhan manusia terhadap pengelolaan tanah,
keperdulian terhadap kesehatan, keselamatan alam dan lingkungan.
De gustibus non est disputandum
De gustibus non est disputandum | mengenai selera tidak dapat disengketakan.
E-book Daftar Istilah Dalam Bahasa Hukum Indonesia
Cogitationis poenam nemo patitur
Cogitationis poenam nemo patitur | tiada seorang pun dapat dihukum oleh sebab apa yang dipikirkannya.
E-book Daftar Istilah Dalam Bahasa Hukum Indonesia
rebus sic stantibus
Clausula rebus sic stantibus | suatu syarat dalam hukum internasional bahwa suatu perjanjian antar Negara masih tetap berlaku apabila situasi dan kondisinya tetap sama.
E-book Daftar Istilah Dalam Bahasa Hukum Indonesia
equality before the law
All men are equal before the law, without distinction sex, race, religion and social status.
Semua manusia adalah sama di depan hukum, tanpa membedakan kelamin, kulit, agama dan status sosial.
E-book Daftar Istilah Dalam Bahasa Hukum Indonesia
5-Lex
Lex dura sed ita scripta atau lex dura sed tamente scripta
undang-undang adalah keras tetapi ia telah ditulis demikian.
Lex specialis derogat legi generalis
undang-undang yang khusus didahulukan berlakunya daripada undang-undang yang umum.
Lex superior derogate legi inferiori
undang-undang yang lebih tinggi mengesampingkan undang-undang yang lebih rendah tingkatannya.
Lex posterior derogate legi priori atau lex posterior derogat legi anteriori
undang-undang yang lebih baru mengesampingkan undang-undang yang lama.
Lex niminem cogit ad impossibilia
undang-undang tidak memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu yang tidak mungkin
Subscribe to:
Posts (Atom)