Visum et Repertum

Visum et Repertum adalah keterangan tertulis yang dibuat dokter atas permintaan tertulis (resmi) penyidik tentang pemeriksaan medis terhadap seseorang manusia baik hidup maupun mati ataupun bagian dari tubuh manusia, berupa temuan dan interpretasinya, di bawah sumpah dan untuk kepentingan peradilan.

Dasar hukum Visum et Repertum adalah Pasal 133 KUHAP menyebutkan:
(1) Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya.
(2) Permintaan keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara tertulis, yang dalam surat itu disebutkan dengan tegas untuk pemeriksaan luka atau pemeriksaan mayat dan atau pemeriksaan bedah mayat.

Adil

Pengertian Adil : 
  1. sama berat ; tidak berat sebelah ; tidak memihak
  2. berpihak kepada yg benar ; berpegang pada kebenaran
  3. sepatutnya ; tidak sewenang-wenang ; mengadili serangkaian tindakan hakim dalam menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur undang-undang ; peradilan adalah proses mengadili atau suatu upaya untuk mencari keadilan atau penyelesaian sengketa hukum di hadapan  badan peradilan menurut hukum yang berlaku ; pengadilan adalah suatu lembaga (instansi) tempat mengadili atau menyelesaikan sengketa hukum dalam rangka melaksanakan kekuasaan kehakiman yang mempunyai kewenangan absolut dan relatif sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang membentuknya ; badan peradilan tingkat pertama berkuasa mengadili semua perkara hukum di daerah hukumnya.

Abolisi

adalah hak perogratif yang dimiliki kepala negara [presiden] untuk
menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan tuntutan tersebut jika
telah dijalankan