Intervensi

Pengertian Intervensi [secara singkat] dalam Hukum Acara Perdata yaitu ikut sertanya pihak ke tiga kedalam proses perkara, yang dapat terdiri dari :
1. Voeging, yaitu masuknya pihak ke tiga atas kehendak sendiri dengan bergabung pada salah satu pihak Penggugat atau Tergugat.
2.  Vrijwaring, yaitu pihak ke tiga ditarik oleh Tergugat dengan maksud agar ia menjadi penanggung bagi Tergugat.
3. Tussenkomst, ialah pihak ketiga masuk dalam satu proses perkara yang sedang berjalan untuk membela kepentingannya sendiri.

lihat : CD Hukum Pedagang Valuta Asing 


Beberapa Istilah Hukum [Indonesia - Inggris] sehari-hari

Agunan | Collateral
Akta Kelahiran | Birth Certificate
Akta Nikah | Marriage Certificate
Akta Perdamaian | Settlement Agreement
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen | Consumer Dispute Resolution Body
Badan Pertimbangan Kepegawaian | Public Servant Review Board
Banding | Appeal
Berita Negara | Official gazette
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) | Intellectual Property Rights (IPR)
Hak Guna Bangunan | 1. Right of Building / 2. Building Rights
Hak Guna Usaha | 1. Right of Exploitation / 2. Leasehold
Hak Milik | Right of Ownership
Hak Pakai | Right of Use
Hak Pengelolaan | Right of Management
Hak Pengusahaan Hutan (HPH) | Forest Concession Rights
Jaksa Agung | Attorney General
Jaksa Penuntut Umum | 1. Prosecutor / 2. Public Prosecutor
Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) | 1. Limited stay permit card /2.
Restricted Residency Permit
Kasasi | 1. Cassation / 2. Cassation Appeal
Kejaksaan Negeri | District Attorney
Keputusan Kepala Daerah | 1. Local Government Decision / 2. Head of
District Decision
Keputusan Presiden | Presidential Decree
Keputusan Pengadilan Negeri | District Court's Verdict
Ketetapan | Decree
Ketetapan MPR | 1. MPR Decree / 2. Decree of the People's Representative
Assembly
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata | Civil Code
Konpensi | Rebuttal
Lembaran Daerah | 1. Local Gazette / 2. District Gazette
Mahkamah Agung | Supreme Court
Mahkamah Konstitusi | Constitutional Court
Majelis Pertimbangan Pajak | Tax Review Authority
Nomor Pendaftaran Wajib Pajak (NPWP) | 1. Taxpayer Identification Number
/ 2. Tax Identification Number
Nota Kesepahaman | Memorandum of Understanding
Nota Kesepakatan | Letter of Intent
Pendapatan Kena Pajak | Taxable Income
Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) | 1. Non-taxable Income / 2.
Non-taxable Income Threshold
Pengadilan Agama | Religious Court
Pengadilan Militer | Military Court
Pengadilan Negeri | 1. District Court / 2. Local Court
Pengadilan Niaga | Commercial Court
Pengadilan Tata Usaha Negara | Administrative Court
Pengadilan Tinggi | 1. High Court / 2. Provincial Court
Pengadilan Umum | General Court
Peninjauan Kembali | Case Review
Peraturan Daerah | Regional Regulation
Peraturan Pemerintah | Government Regulation
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) | 1. Government
Regulation in Lieu of a Law / 2. Interim Law
Perbuatan Melawan Hukum | Unlawful Act
Rekonpensi | Counter Suit
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) | Business License
Surat Keterangan | 1. Written Reference / 2. Testimonial
Surat Ketetapan Pajak (SKP) | Tax Assessment Letter
Surat Kuasa | 1. Power of Attorney / 2. Letter of Authorization
Surat Perintah Jalan (SPJ) | Travel Order
Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan | Hierarchy of Laws
Undang-Undang | Laws
UUD 1945 | Constitution
Copy from : Deny A. Kwary - www.kwary.net

Kegiatan Usaha Pengiriman Uang (KUPU)

Kegiatan Usaha Pengiriman Uang (KUPU) atau money remittance : adalah kegiatan yang dilakukan penyelenggara pengiriman uang untuk melaksanakan perintah tidak bersyarat dari pengirim kepada penyelenggara pengiriman uang untuk mengirim uang kepada penerima. 

E-book Daftar Istilah Dalam Bahasa Hukum Indonesia

Visum et Repertum

Visum et Repertum adalah keterangan tertulis yang dibuat dokter atas permintaan tertulis (resmi) penyidik tentang pemeriksaan medis terhadap seseorang manusia baik hidup maupun mati ataupun bagian dari tubuh manusia, berupa temuan dan interpretasinya, di bawah sumpah dan untuk kepentingan peradilan.

Dasar hukum Visum et Repertum adalah Pasal 133 KUHAP menyebutkan:
(1) Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya.
(2) Permintaan keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara tertulis, yang dalam surat itu disebutkan dengan tegas untuk pemeriksaan luka atau pemeriksaan mayat dan atau pemeriksaan bedah mayat.

Adil

Pengertian Adil : 
  1. sama berat ; tidak berat sebelah ; tidak memihak
  2. berpihak kepada yg benar ; berpegang pada kebenaran
  3. sepatutnya ; tidak sewenang-wenang ; mengadili serangkaian tindakan hakim dalam menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur undang-undang ; peradilan adalah proses mengadili atau suatu upaya untuk mencari keadilan atau penyelesaian sengketa hukum di hadapan  badan peradilan menurut hukum yang berlaku ; pengadilan adalah suatu lembaga (instansi) tempat mengadili atau menyelesaikan sengketa hukum dalam rangka melaksanakan kekuasaan kehakiman yang mempunyai kewenangan absolut dan relatif sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang membentuknya ; badan peradilan tingkat pertama berkuasa mengadili semua perkara hukum di daerah hukumnya.

Abolisi

adalah hak perogratif yang dimiliki kepala negara [presiden] untuk
menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan tuntutan tersebut jika
telah dijalankan

Indonesia Cyber Law

Cyber Law adalah istilah hukum  yang berasal dari Cyberspace Law. Ruang lingkup hukum disini meliputi segala aspek hukum yang berhubungan dengan orang-perorangan, subyek hukum berbadan hukum atau  non-badan hukum, yang menggunakan & memanfaatkan teknologi internet, sejak mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya hingga off-line. Cyber Law dapat juga dimengerti sebagai seperangkat aturan yang dibuat suatu Negara dan berlaku bagi masyarakatnya atau-pun masyarakat asing, subyek hukum dan negara asing yang terkait langsung maupun tak langsung dengan negara pembuat peraturan dimaksud.

Kepuasan [Satisfaction]


Tingkat kepuasan pelanggan ketika memberikan persetujuan terhadap suatu produk [barang & jasa] yang dirasakan sesuai dengan harapannya. Kepuasan juga bisa mengacu kepada hal yang berkaitan dengan hutang, pelunasan, pengakhiran selaku penerima obligasi, pemenuhan claim. Ketika sebuah kepuasan disamakan dengan kinerja, ini memiliki arti kompensasi atau penggantian, sementara kinerja itu sendiri menunjuk kepada apa yang telah dilakukan sesuai dengan yang diperjanjikan.

E-book Daftar Istilah Dalam Bahasa Hukum Indonesia


Pemberian Kuasa

Algra, mendefinisikan pemberian kuasa adalah : suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan kuasa kepada pihak yang lain (penerima kuasa/lasthebber), yang menerimanya-untuk atas namanya sendiri atau tidak-menyelenggarakan satu perbuatan hukum atau lebih untuk yang memberi kuasa itu.

E-book Daftar Istilah Dalam Bahasa Hukum Indonesia

Lastgeving

Perjanjian pemberian kuasa atau disebut juga dengan Lastgeving

Diatur di dalam Pasal 1792 s.d. Pasal 1818 KUH Perdata, Perjanjian pemberian kuasa adalah suatu perjanjian yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberi kuasa (Pasal 1792 KUH Perdata

Memorandum of understanding

Memorandum of understanding [nota kesepahaman] : Adalah sebuah dokumen yang mengungkapkan kesepakatan bersama pada suatu pokok permasalahan, diantara dua pihak atau lebih, bahkan juga terhadap suatu masalah yang tidak terdapat claim berdasarkan hukum yang menyangkut hak dan kewajiban yang diterapkan kepada para pihak. Dalam prakteknya nota kesepahaman harus meliputi [1] identitas para pihak [2] menguraikan subjek perjanjian serta tujuannya [3] ringkasan persyaratan penting perjanjian dan [4] harus ditandatangani oleh para pihak.

E-book Daftar Istilah Dalam Bahasa Hukum Indonesia