Penahanan [dalam perkara pidana]

APAKAH PENAHANAN : Penahanan adalah upaya paksa menempatkan Tersangka/Terdakwa disuatu tempat yang telah ditentukan, karena alasan dan dengan cara tertentu [pasal 1 Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana]

Tindak Pidana Merek

Dalam suatu perkara tindak pidana merek, untuk menentukan apakah terdapat persamaan pada pokoknya atau tidak, maka merek-merek yang bersangkutan harus dipandang pada keseluruhannya. Jadi pada umumnya dapat dikatakan, bahwa harus diperhatikan lebih banyak pada titik-titik persamaan dari pada titik-titik perbedaan.