Teleconference / telekonferensi

Teleconference adalah sebuah panggilan teleconferensi yaitu suatu metode pertemuan yang digunakan ketika semua, atau beberapa peserta rapat dalam lokasi fisik yang berbeda. Setiap peserta dalam sebuah panggilan teleconference kemungkinan diminta untuk dial-in ke sebuah lokasi sentral, baik yang telah ditetapkan, konferensi bebas pulsa nomor telepon, atau hanya ke nomor di dalam bisnis. Jenis pertemuan teleconference menjadi lebih dan lebih umum sekarang bahwa telecommuting adalah praktek yang populer, dan juga di kalangan bisnis dengan berbagai lokasi nasional atau internasional.

Konferensi jarak jauh atau komunikasi interaktif antara tiga orang atau lebih yang terpisah jauh secara geografis.

Video Conference / video konferensi


Kaitkan dengan Pasal 77 [1] UU-40-2007 : Perseroan Terbatas
Video conferencing adalah suatu teknologi yang mengintegrasikan komunikasi video dan suara untuk menghubungkan pengguna jauh satu sama lain seolah-olah mereka berada di ruangan yang sama. Setiap kebutuhan pengguna komputer, webcam, mikrofon, dan koneksi internet broadband untuk berpartisipasi dalam konferensi video. Pengguna melihat dan mendengar satu sama lain secara realtime.

Video conferencing is a communications technology that integrates video and voice to connect remote users with each other as if they were in the same room. Each user needs a computer, webcam, microphone, and broadband internet connection for participation in video conferencing. Users see and hear each other in realtime, allowing natural conversations not possible with voice-only communications technology.



Bulletin Board System [BBS]

Bulletin Board System : yaitu sistem komputer untuk menyuarakan dan mengumumkan, yang mengizinkan pengguna memuat suatu pengumuman secara serentak. Terdapat beribu BBS di seluruh dunia. BBS Bulletin-board system merupakan juga suatu sistem yang mengizinkan orang membaca setiap pesan orang lain dan menempatkan pesan-pesan yang baru.

Digital Devide

Digital Devide yaitu jurang yang memisahkan antara negara maju dan negara Dunia Ketiga di bidang Teknologi Informatika

Tanda Tangan Elektronik

Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi [Pasal 1 (12) UU-ITE]. Tanda tangan digital [Digital Signature] adalah salah satu implementasi kriptografi dalam bidang keamanan. Tanda tangan digital berguan untuk memastika kevalidan dari suatu pesan yang tertandatangan.

Internet Content Provider

Internet Content Provider [I.C.P.] : adalah penyedia layanan jasa pembuatan halaman Web, penyajian informasi ke portal atau bahkan membuat situs e-Business, hingga membangun jalur pembayaran transaksi dengan pihak perbankan.

Internet Network Provider

Internet Network Provider [I.N.P] : merupakan penyedia layanan jaringan menuju ke Global Internet. Hingga saat ini, di Indonesia hanya terdapat satu INP.