Herziening dan Request Civiel

Perkataan herziening secara harafiah terjemahannya adalah 'peninjauan kembali'.
Istilah herziening dalam hukum acara pidana yang terdapat di Reglement op de Strafvordering [Sv], berdampingan dengan istilah "Requestciviel" dalam hukum acara perdata yang ada di Reglement op de Rechtsvordering [Rv]. Kedua Reglement ini, umumnya hanya berlaku bagi penduduk golongan Eropa pada zaman Hindia Belanda.

Scripless Securities Settlement System

Bank Indonesia - Scripless Securities Settlement System [BI-SSSS] adalah sarana transaksi dengan Bank Indonesia termasuk penatausahaannya dan penatausahaan Surat Berharga secara elektronik dan terhubung langsung antara Peserta, Penyelenggara dan Sistem BI-RTGS.

sumber : Peraturan Bank Indonesia Nomor : 10/2/PBI/2008 Tentang Bank Indonesia - Scripless Securities Settlement System

Real Time Gross Settlement

Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement [BI-RTGS] adalah suatu sistem transfer dana elektronik antar Peserta dalam mata uang Rupiah yang penyelesaiannya dilakukan secara seketika per transaksi secara individual

Sumber : Peraturan Bank Indonesia Nomor : 10/6/PBI/2008 Tentang Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement

Sertifikat Bank Indonesia Syariah

Sertifikat Bank Indonesia Syariah [SBIS] adalah surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah berjangka waktu pendek dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.

Sumber : Peraturan Bank Indonesia Nomor : 10/ 11 /PBI/2008 Tentang Sertifikat Bank Indonesia Syariah

Asuransi atau Pertanggungan

Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Sumber : Pasal 1 [1] uu-02-1992 Tentang Usaha Perasuransian

Tingkat Solvabilitas Perusahaan Asuransi

Batas Tingkat Solvabilitas Perusahaan Asuransi & Perusahaan Reasuransi setiap saat wajib memenuhi tingkat solvabilitas paling sedikit 120% [seratus dua puluh per seratus] dari resiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari deviasi dalam pengelolaan kekayaan dan kewajiban.

sumber : kepmenkeu_424KMK062003 : Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi & Perusahaan Reasuransi

Pemeriksaan Perusahaan Asuransi

Pemeriksaan Perusahaan Asuransi : adalah rangkaian kegiatan mengumpulkan, mencari, mengolah dan mengevaluasi data dan informasi mengenai kegiatan usaha Perasuransian, yang bertujuan untuk memperoleh keyakinan atas kebenaran laporan periodik, kepatuhan terhadap ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang usaha Perasuransian serta memastikan bahwa laporan periodik sesuai dengan keadaan perusahaan yang sebenarnya.

Sumber : kepmenkeu_423KMK062003 : Pemeriksaan Perusahaan Perasuransian

Prinsip Syariah Asuransi

Prinsip Syariah Asuransi adalah prinsip perjanjian berdasarkan hukum Islam antara perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan pihak lain, dalam menerima amanah dengan mengelola dana peserta melalui kegiatan investasi atau kegiatan lain yang diselenggarakan sesuai syariah.

Sumber Referensi : kepmenkeu_423KMK062003 : Pemeriksaan Perusahaan Perasuransian

polis asuransi

Polis asuransi adalah polis atau perjanjian asuransi, atau dengan nama apapun, serta dokumen lain yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian asuransi, termasuk tanda bukti kepesertaan asuransi bagi pertanggungan kumpulan, antara pihak penanggung dan pihak pemegang polis atau tertanggung.

referensi : kepmenkeu_422KMK062003 : Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

Usaha Kartu Kredit [credit card]

Usaha Kartu Kredit (Credit Card) adalah kegiatan pembiayaan untuk pembelian barang dan/atau jasa dengan menggunakan kartu kredit.

sumber : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2008 Tentang Perusahaan Pembiayaan

Pembiayaan Konsumen [consumer finance]

Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance) adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran;

Sumber : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2008 Tentang Perusahaan Pembiayaan

Anjak Piutang [Factoring]

Anjak Piutang (Factoring) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut.

Sumber : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2008 Tentang Perusahaan Pembiayaan

Leasing - Sewa Guna Usaha

Sewa Guna Usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (Operating Lease) untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha (Lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran.

sumber : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2008 Tentang Perusahaan Pembiayaan

Perusahaan Pembiayaan

Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha di luar Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha Lembaga Pembiayaan ;

sumber : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2008 Tentang Perusahaan Pembiayaan

data

Pengertian data secara umum : adalah informasi dalam bentuk mentah atau tidak terorganisasi (seperti huruf, angka, atau simbol) yang mengacu pada, atau mewakili, kondisi, ide, atau benda. Data tak terbatas dan hadir di mana-mana di alam semesta. Bahkan, Dr. Nobert Wiener [pendiri ilmu cybernetics] pernah mengatakan bahwa dunia ini "...dapat dilihat sebagai segudang pesan data bagi siapapun yang perduli".
General: Information in raw or unorganized form (such as alphabets, numbers, or symbols) that refer to, or represent, conditions, ideas, or objects. Data is limitless and present everywhere in the universe. In fact, as Dr. Norbert Wiener (co-founder of the science of cybernetics) once suggested, this world "... may be viewed as a myriad of 'To Whom It May Concern' messages." See also information and knowledge.
Data pada Komputer : Simbol atau sinyal yang di-input, disimpan, dan diproses oleh komputer, untuk nantinya dikeluarkan [output] informasi yang dapat dimanfaatkan. Computers: Symbols or signals that are input, stored, and processed by a computer, for output as usable information. Merupakan data Manajemen yang meliputi komunikasi dan jaringan serta informasi beserta Management subjek pengetahuan. Data is in the Data Management, Communications, Networks and Information, Knowledge Management subjects. Definisi data muncul dari istilah berikut : sistem restore, Archie, jangka waktu pesanan barang, data cross-sectional, dan pertukaran. Data appears in the definitions of the following terms: system restore, Archie, durable goods orders, cross-sectional data, and interchange.

Internet Commerce

Suatu broad disini, mencakup seluruh kegiatan komersial [perdagangan] di internet, termaksud lelang, menempatkan perintah, melakukan pembayaran, transfer-dana, yang dilakukan dengan bekerjasama dengan mitra bisnis lain. Internet Commerce tidak sama dengan perdagangan elektronik [e-commerce] yang merupakan salah satu sub dari internet-commerce.

Internet Commerce
Broad term covering all commercial activity on the internet, including auctioning, placing orders, making payments, transferring funds, and collaborating with trading partners. Internet commerce is not a synonym for electronic commerce (e-commerce) but one of its subsets.

5 Letter C

Faktor yang memutuskan bank untuk mengevaluasi kualitas aplikasi kredit baik untuk bisnis atau pribadi terhadap pinjaman kecil. Empat point dibawah ini semua berada dalam kendali si-pemohon [kredit] sedang point ke lima tidak, antara lain :
  1. reputasi / track record si-pemohon kredit/pinjaman
  2. permodalan yang stabil dan memadai
  3. kapasitas untuk melakukan usaha, apakah menghasilkan arus keuangan [kas] yang cukup untuk menutup hutang dan membayar jasa
  4. Apakah aset berharga yang dijaminkan untuk mengcover total hutang, lebih dari cukup
  5. Lingkup ekonomi lainnya, seperti kondisi usaha, kondusif bagi masyarakat dan pemerintah, rencana bisnis si-pemohon.
Praktek dalam analisa pemberian kredit, pada intinya meliputi 5 Faktor C, antara lain :
  1. collateral [jaminan]
  2. capacity [kapasitas]
  3. capital [kapital]
  4. conditions [kondisi]
  5. character [karakter]

Kode Administrasi Perkara Pidana di Kejaksaan

  1. P-1 Penerimaan Laporan (Tetap)
  2. P-2 Surat Perintah Penyelidikan
  3. P-3 Rencana Penyelidikan
  4. P-4 Permintaan Keterangan
  5. P-5 Laporan Hasil Penyelidikan
  6. P-6 Laporan Terjadinya Tindak Pidana
  7. P-7 Matrik Perkara Tindak Pidana
  8. P-8 Surat Perintah Penyidikan
  9. P-8A Rencana Jadwal Kegiatan Penyidikan
  10. P-9 Surat Panggilan Saksi / Tersangka
  11. P-10 Bantuan Keterangan Ahli
  12. P-11 Bantuan Pemanggilan Saksi / Ahli
  13. P-12 Laporan Pengembangan Penyidikan
  14. P-13 Usul Penghentian Penyidikan / Penuntutan
  15. P-14 Surat Perintah Penghentian Penyidikan
  16. P-15 Surat Perintah Penyerahan Berkas Perkara
  17. P-16 Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana
  18. P-16A Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana
  19. P-17 Permintaan Perkembangan Hasil Pennyidikan
  20. P-18 Hasil Penyidikan Belum Lengkap
  21. P-19 Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi
  22. P-20 Pemberitahuan bahwa Waktu Penyidikan Telah Habis
  23. P-21 Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap
  24. P-21A Pemberitahuan Susulan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap
  25. P-22 Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
  26. P-23 Surat Susulan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
  27. P-24 Berita Acara Pendapat
  28. P-25 Surat Perintah Melengkapi Berkas Perkara
  29. P-26 Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan
  30. P-27 Surat Ketetapan Pencabutan Penghentian Penuntutan
  31. P-28 Riwayat Perkara
  32. P-29 Surat Dakwaan
  33. P-30 Catatan Penuntut Umum
  34. P-31 Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (APB)
  35. P-32 Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk Mengadili
  36. P-33 Tanda Terima Surat Pelimpahan Perkara APB / APS
  37. P-34 Tanda Terima Barang Bukti
  38. P-35 Laporan Pelimpahan Perkara Pengamanan Persidangan
  39. P-36 Permintaan Bantuan Pengawalan / Pengamanan Persidangan
  40. P-37 Surat Panggilan Saksi Ahli / Terdakwa / Terpidana
  41. P-38 Bantuan Panggilan Saksi / Tersngka / terdakwa
  42. P-39 Laporan Hasil Persidangan
  43. P-40 Perlawanan Jaksa Penuntut Umum terhadap Penetapan Ketua PN / Penetapan Hakim
  44. P-41 Rencana Tuntutan Pidana
  45. P-42 Surat Tuntutan
  46. P-43 Laporan Tuntuan Pidana
  47. P-44 Laporan Jaksa Penuntut Umum Segera setelah Putusan
  48. P-45 Laporan Putusan Pengadilan
  49. P-46 Memori Banding
  50. P-47 Memori Kasasi
  51. P-48 Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan
  52. P-49 Surat Ketetapan Gugurnya / Hapusnya Wewenang Mengeksekusi
  53. P-50 Usul Permohanan Kasasi Demi Kepentingan Hukum
  54. P-51 Pemberitahuan Pemidanaan Bersyarat
  55. P-52 Pemberitahuan Pelaksanaan Pelepasan Bersyarat
  56. P-53 Kartu Perkara Tindak Pidana
Sumber Kutipan :
http://blogmhariyanto.blogspot.com/2010/08/kode-administrasi-perkara-pidana-di.html

Relaas Panggilan Sidang


Dalam hukum acara perdata memiliki pengertian, menyampaikan secara resmi [official] dan patut [properly] kepada pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara di Pengadilan, agar memenuhi dan melaksanakan hal-hal yang diminta dan diperintahkan Majelis Hakim atau Pengadilan.

M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2006, Hlm.213

berita acara pemeriksaan Tersangka atau Saksi

Berita Acara Pemeriksaan Tersangka / Saksi : yaitu sebuah dokumen catatan atau tulisan yang bersifat otentik, dibuat dalam bentuk tertentu oleh penyidik/penyidik pembantu atas kekuatan sumpah jabatan, diberi tanggal dan ditandatangani oleh penyidik/penyidik pembantu dan tersangka, saksi atau keterangan ahli, memuat uraian tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang dipersangkakan dengan menyebut waktu, tempat dan keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan, identitas pemeriksa dan yang diperiksa, keterangan yang diperiksa, catatan mengenai akta dan/atau benda serta segala sesuatu yang dianggap perlu untuk kepentingan penyelesaian perkara pidana

badan usaha

Badan Usaha : Perusahaan yang berbentuk badan hukum, yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, serta beroperasi dan berkedudukan di wilayah Republik Indonesia

Badan Hukum

Badan hukum : Suatu badan yang dapat mempunyai harta kekayaan, hak serta kewajiban seperti orang-orang pribadi

dokumen elektronik

Information recorded in a manner that requires a computer or other electronic device to display, interpret, and process it. This includes documents (whether text, graphics, or spreadsheets) generated by a software and stored on magnetic media (disks) or optical media (CDs, DVDs), as well as electronic mail and documents transmitted in electronic data interchange (EDI). In contrast to a paper (hard copy) document, an electronic document can contain non-sequential (non-linear) information as hypertext connected by hyperlinks.
sumber : http://www.businessdictionary.com/definition/electronic-document.html

Terjemahan bebas : Informasi yang direkam atau disimpan dengan cara memerlukan perangkat komputer atau perangkat elektronik lain untuk menampilkan, menafsirkan atau memprosesnya. Termaksud pula dokumen-dokumen yang berupak teks, grafik atau spreadsheet, yang dihasilkan oleh perangkat lunak yang disimpan melalui media magnet [disc] atau media optik [CD, DVD], serta surat elektronik dan dokumen yang ditransmisikan melalui pertukaran data elektronik [Electronic data interchange/EDI]. Berbeda dengan dokumen kertas [hard copy], maka dokumen elektronik dapat berisi informasi data non-linear seeperti hypertex yang bisa terkoneksi melalui hyperlinks.

Asas Ne Bis In Idem

Ne Bis In Idem : Asas yang melarang seseorang untuk diadili dan dihukum untuk kedua kalinya bagi kejahatan yang sama

Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori

Lex Superior Derogat Legi Inferiori
Kalau terjadi konflik/pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang tinggi dengan yang rendah maka yang tinggilah yang harus didahulukan

Illegal Logging

Penebangan Liar : adalah suatu rangkaian kegiatan yang merupakan suatu rantai yang saling terkait, mulai sumber atau produsen kayu illegal atau yang melakukan penebangan kayu secara illegal hingga ke konsumen atau pengguna bahan baku kayu.

  • Illegal Logging [Inggris] berasal dari kata Illegal yang berarti tidak sah, dilarang atau bertentangan dengan hukum, haram.
  • Dalam black's law dictionary, Illegal artinya Forbidden by law, unlawful artinya yang dilarang menurut hukum atau tidak sah.
  • Log : berarti batang kayu atau gelondongan kayu, dan Logging berarti membawa kayu dan membawa ke suatu tempat [gergajian].
  • Dari pengertian ini, maka secara harafiah ini dapat didefinisikan Illegal Logging berarti "menebang kayu dan membawanya ke tempat [gergajian] yang dilakukan secara melawan hukum atau tidak sah menurut hukum.

Instruksi Presiden R.I. No.5 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Penebangan Kayu Illegal [Illegal Logging] dan peredaran kayu Illegal, maka Illegal Logging diidentikan dengan istilah penebangan kayu illegal [tidak sah], istilah Illegal Logging disinonimkan dengan penebangan kayu secara melawan hukum.

Cyber-Space

Imaginary, intangible, virtual-reality realm where (in general) computer-communications and simulations and (in particular) internet activity takes place. The electronic equivalent of human psyche (the mindspace where thinking and dreaming occur), cyberspace is the domain where objects are neither physical nor representations of the physical world, but are made up entirely of data manipulation and information. Canadian science-fiction writer William Gibson (1948-) who coined the term in his 1982 short story Burning Chrome, describes it in his 1984 novel 'Neuromancer' as "consensual hallucination ... graphic representation of data abstracted from every computer ... unthinkable complexity.

Terjemahan bebas :
Cyber-Space / Dunia Maya
Sebuah bayangan dunia, tak berwujud, kenyataan-virtual dimana secara umum computer berkomunikasi dan bersimulasi secara khusus melalui tempat internet berlangsung. Sebuah mesin elektronik yang disetarakan dengan dengan jiwa manusia [kecepatan berfikir dan bermimpi terjadi], namun secara keseluruhan terbuat dari fiksi data dan informasi. Penulis fiksi ilmiah Kanada, William Gibson yang menciptakan definisi ini pada tahun 1982 melalui tulisan singkatnya Burning Chrome yang diuraikan melalui novel Neuromancer [1984], sebagai halusinasi konsensual, data grafik yang diabstraksikan pada setiap computer yang terfikir secara kompleks

Payload

Payload : Dalam ilmu komunikasi dan informasi, payload adalah sekumpulan data, seperti data lapangan, blok, atau sungai, yang sedang diproses, merupakan dari informasi jumlah pengguna, dapat pula mencakup informasi jumlah permintaan dan tambahan pengguna, seperti jaringan informasi manajemen dan akuntansi.

Internet Content Hosts

Internet Content Hosts / IHC [Konten/Muatan Pada Hosting Internet] : seseorang yang memuat suatu konten pada internet, atau siapapun yang menggagas menjadi pemilik [tuan-rumah] suatu host internet. Contohnya satu-kesatuan web dari web-central, atau seseorang yang memiliki website sendiri atau server dan konten yang disediakan oleh berbagai kontributor.

Chat room

kamar Chat adalah area yang terdapat di Internet dimana pengguna dapat berkomunikasi secara real time.

Chat room An area on the Internet where users can communicate in real time.

Cryptography

Kriptografi : tindakan meng-enkripsi data sehingga tidak dapat dimengerti.

Cryptography Encrypting of data so that it is unintelligible.

SPAM

SPAM : pesan komersial massal [promosi] yang dikirimkan secara acak ke berbagai alamat email

Ahli Hukum Warga Negara Asing

Ahli Hukum Warga Negara Asing adalah setiap orang warga negara asing yang menguasai dengan baik hukum dari negara asalnya, atau hukum dari negara lain dan atau hukum internasional.

Kantor Konsultan Hukum

Kantor Konsultan Hukum adalah suatu persekutuan perdata yang didirikan oleh para Ahli Hukum Warga Negara Indonesia yang mempunyai tugas memberikan pelayanan jasa hukum kepada masyarakat di luar pengadilan (nonlitigasi).

Saksi De Auditu

Saksi De Auditu yaitu saksi yang bukan menyaksikan dan mengalami sendiri tapi hanya mendengar dari orang lain

Saksi A Charge

Saksi A Charge yaitu Saksi yang keterangannya memberatkan terdakwa [dalam proses persidangan perkara pidana].

Saksi A De Charge

Saksi yang diajukan oleh seorang terdakwa dalam persidangan pidana, yang diharapkan dapat memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya itu di dalam bahasa Perancis juga disebut Saksi A De Charge

Internet Protocol Address or Number

Apakah nomor ip atau alamat ip?
Sebuah alamat IP atau alamat IP (protokol internet alamat atau nomor) adalah nomor unik yang menggunakan komputer untuk mengidentifikasi dan berkomunikasi satu sama lain pada jaringan yang menggunakan standar Internet Protocol. Setiap perangkat jaringan yang berpartisipasi (router, komputer, waktu-server, printer, mesin fax internet, dan beberapa telepon) harus memiliki alamat yang unik.

What is a ip number or ip adress?
An IP address or IP number (Internet Protocol Address or Number) is a unique number that computers use in order to identify and communicate with each other on a network that uses the Internet Protocol standard. Any participating network device ( routers, computers, time-servers, printers, internet fax machines, and some telephones ) must have its own unique address.

Referte

Referte adalah jawaban dari pihak tergugat yang berupa menyerahkan seluruhnya kepada kebijaksanaan hakim, tergugat disini tidak membantah dan tidak pula membenarkan isi gugatan.

original jurisdiction

original jurisdiction : Adalah Pengadilan Negeri pada tingkat pertama, merupakan pengadilan negeri menerima surat gugatan, mendamaikan, menerima jawaban gugatan, replik, duplik, memeriksa alat-alat bukti, dan menjatuhkan putusan. Pengadilan tingkat pertama ini disebut juga sebagai pengadilan judex factie karena berurusan dengan fakta-fakta perkara.

appellate jurisdiction

appellate jurisdiction : pengadilan tingkat banding pada pengadilan tinggi sebagai pengadilan tingkat kedua dan terakhir, perkara diperiksa secara keseluruhan, baik dari segi peristiwanya maupun segi hukumnya. Pemeriksaan ulang tersebut dilakukan apabila salah satu pihak tidak puas terhadap putusan pengadilan tingkat pertama.

Kegiatan Cyber

Adalah kegiatan virtual [terjadi dalam dunia maya elektronis] yang berdampak sangat nyata, walaupun alat buktinya bersifat elektronik

Cyber Law

Adalah istilah hukum cyber yang diartikan sebagai padanan kata dari cyber law, yang secara internasional digunakan untuk sebagai istilah hukum yang berkaitan erat dengan pemanfaatan Teknologi Informatika. Istilah lain yang digunakan adalah Hukum T.I atau Law of I.T, Hukum Dunia Maya [Virtual World Law] dan Hukum Mayantara.

rgs : Istilah Hukum yang digunakan untuk ruang lingkup ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1997 tentang Tim Koordinasi Telematika Indonesia, untuk pertama kali Indonesia secara resmi telah menggunakan istilah Telematika yang berarti Telekomunikasi, Media dan Informatika.

Ex Aequo Et Bono

memberikan kebebasan kepada hakim untuk menilai kepantasan dan kesesuaian rasa keadilan masyarakat, sehingga hakim tidak tunduk lagi pada undang-undang.

Objectum litis / fundamentum petenti

Objectum litis / fundamentum petenti : Posita / fakta perkara dalam suatu gugatan [perdata]

Justiciabelen

Justiciabelen : orang yang mencari keadilan

Teleconference / telekonferensi

Teleconference adalah sebuah panggilan teleconferensi yaitu suatu metode pertemuan yang digunakan ketika semua, atau beberapa peserta rapat dalam lokasi fisik yang berbeda. Setiap peserta dalam sebuah panggilan teleconference kemungkinan diminta untuk dial-in ke sebuah lokasi sentral, baik yang telah ditetapkan, konferensi bebas pulsa nomor telepon, atau hanya ke nomor di dalam bisnis. Jenis pertemuan teleconference menjadi lebih dan lebih umum sekarang bahwa telecommuting adalah praktek yang populer, dan juga di kalangan bisnis dengan berbagai lokasi nasional atau internasional.

Konferensi jarak jauh atau komunikasi interaktif antara tiga orang atau lebih yang terpisah jauh secara geografis.

Video Conference / video konferensi


Kaitkan dengan Pasal 77 [1] UU-40-2007 : Perseroan Terbatas
Video conferencing adalah suatu teknologi yang mengintegrasikan komunikasi video dan suara untuk menghubungkan pengguna jauh satu sama lain seolah-olah mereka berada di ruangan yang sama. Setiap kebutuhan pengguna komputer, webcam, mikrofon, dan koneksi internet broadband untuk berpartisipasi dalam konferensi video. Pengguna melihat dan mendengar satu sama lain secara realtime.

Video conferencing is a communications technology that integrates video and voice to connect remote users with each other as if they were in the same room. Each user needs a computer, webcam, microphone, and broadband internet connection for participation in video conferencing. Users see and hear each other in realtime, allowing natural conversations not possible with voice-only communications technology.



Bulletin Board System [BBS]

Bulletin Board System : yaitu sistem komputer untuk menyuarakan dan mengumumkan, yang mengizinkan pengguna memuat suatu pengumuman secara serentak. Terdapat beribu BBS di seluruh dunia. BBS Bulletin-board system merupakan juga suatu sistem yang mengizinkan orang membaca setiap pesan orang lain dan menempatkan pesan-pesan yang baru.

Digital Devide

Digital Devide yaitu jurang yang memisahkan antara negara maju dan negara Dunia Ketiga di bidang Teknologi Informatika

Tanda Tangan Elektronik

Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi [Pasal 1 (12) UU-ITE]. Tanda tangan digital [Digital Signature] adalah salah satu implementasi kriptografi dalam bidang keamanan. Tanda tangan digital berguan untuk memastika kevalidan dari suatu pesan yang tertandatangan.

Internet Content Provider

Internet Content Provider [I.C.P.] : adalah penyedia layanan jasa pembuatan halaman Web, penyajian informasi ke portal atau bahkan membuat situs e-Business, hingga membangun jalur pembayaran transaksi dengan pihak perbankan.

Internet Network Provider

Internet Network Provider [I.N.P] : merupakan penyedia layanan jaringan menuju ke Global Internet. Hingga saat ini, di Indonesia hanya terdapat satu INP.

Internet Service Provider


Atau Internet Access Provider [I.A.P] adalah sebuah perusahaan yang menyediakan [menjual] jasa kepada pelanggan, sehingga memungkinkan pelanggan menggunakan internet, termaksud memberikan pelayanan penyediaan perangkat lunak [soft-ware] dan nomor telpon. Seorang pelanggan [klien] dapat memilih dan menggunakan pasword sehingga memungkinkan ia mengakses ke layanan tersebut. ISP biasanya menyediakan sebuah portal yang bisa dilihat oleh pelanggan melalui internet, dimana ISP itu sendiri terhubung satu-sama lain melalui Network Access Point [NAP] ; misalnya CBN.net, Mega.net., Indosat.net.

Internet

Merupakan suatu fasilitas yang memungkinkan komputer untuk dihubungkan atau berhubungan melalui [melintasi] jaringan internasional

Hacking

Adalah suatu tindakan mengakses data computer secara tidak sah

Cybercrime

Suatu tindak pidana dengan menggunakan atau terjadi melalui komunikasi teknologi termaksud internet, telephony dan/atau teknologi nirkabel

Kriptografi / Cryptography

Adalah suatu teknik meng-enkripsi data sehingga data tidak dapat dimengerti